Sapari Bergerak! Setelah Pejabat Tinggi BPOM, Giliran Pejabat BKN di Somasi 3 Miliar

0
447
Surat Somasi yang diberikan untuk pejabat tinggi di BKN. (Foto dok. Lapan6online)

Jakarta, Lapan6online.com : Eks Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya, Drs. Sapari Apt MKes kembali bergerak memberikan surat Somasi (Peringatan) kepada salah satu Pejabat Tinggi di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Melalui Penasehat Hukumnya dari kantor Pengacara, Konsultan Hukum pada Law Office “Gerai Hukum Arthur SH dan Rekan”, Sapari melayangkan surat Somasi kepada Petrus Sujendro S.Sos.

“Bahwa dengan ini kami selaku Kuasa Hukum dari Pemberi Kuasa, memberi Somasi (Peringatan) kepada Petrus Sujendro S.Sos Kepala Sub Direktorat Administrasi Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara Badan Kepegawaian Negara (BKN),” bunyi Somasi yang dikutip Lapan6online dari Surat Tembusan Somasi yang diberikan kepada Media Massa, Senin (26/10/2020).

Cukup mengejutkan langkah Sapari melayangkan surat Somasi untuk Petrus Sujendro S.Sos. Sebab sebelumnya, Sapari lebih dulu melayangkan surat Somasi untuk dua pejabat tinggi Badan pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Di Badan POM, somasi ditujukan untuk Penny K. Lukito selaku Kepala Badan POM dan Rita Mahyona Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia Badan POM.

Serupa dengan somasi untuk Badan POM, somasi untuk pejabat BKN ini juga merilis 26 poin yang tertera dalam surat Somasi bernomor 022/SMS/GH/X/2020.

Poin Krusial

Membedah surat somasi untuk Petrus Sujendro S.Sos, terdapat 9 poin krusial yang mengungkap fakta adanya dugaan pemufakatan untuk mempensiunkan Sapari sewaktu perkara gugatan hukum pembatalan SK Pemberhentian jabatan Sapari sebagai Kepala BBPOM di Surabaya masih berlangsung di PTUN Jakarta.

9 Poin krusial itu tertuang dalam poin 18, 19 sampai dengan poin 26 dengan tuntutan ganti rugi immateriil senilai 1 rupiah dan materiil senilai 3 miliar rupiah.

Somasi 3 miliar. (foto dok. Lapan6online)

Berikut 9 poin krusial yang dikutip Lapan6online dari surat tembusan Somasi yang diberikan ke Redaksi:

Poin 18. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2019, Majelis Hakim PUTN Jakarta membacakan putusan perkara nomor : 294/G/2018/PTUN.JKT, dan pada tanggal 9 Mei 2019 Kepala BPOM RI mengeluarkan Surat terkait Penerbitan Keputusan Kepala Badan POM Nomor 00032/15014/AZ/03/19 Tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun dengan Pensiun TMT Tanggal 1 Oktober 2018 Dengan Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tanggal 20 Maret 2019 Yang Ditetapkan oleh Kepala Badan POM Dr. Ir. Penny Kusumastuti Lukito MCP di Jakarta Tanggal 26 Maret 2019.

Poin 19. Bahwa dalam proses penerbitan Surat Keputusan Kepala Badan POM Nomor 00032/15014/AZ/03/19 Tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun dengan Pensiun TMT Tanggal 1 Oktober 2018 Yang Ditetapkan oleh Kepala Badan POM Dr. Ir. Penny Kusumastuti Lukito MCP di Jakarta Tgl. 26 Maret 2019, harus ada usulan dari Kepala Biro Umum dan SDM Badan POM, lalu keluar surat yang diusulkan oleh Kepala Biro Umum dan SDM Badan POM Dra. Rita Mahyona, Apt, M.Si tanggal 14 Maret 2019 sesuai surat nomor: U/04031/0319/00001, dengan Pertimbangan Teknis (Pertek) Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor PH-15014000005 tanggal 20 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Kepala Sub Direktorat Administrasi Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara Petrus Sujendro S.Sos.

Bahwa dalam Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia Badan POM RI Dra. Rita Mahyona Apt. M.Si tidak dimasukkan keterangan tentang anak ketiga (3) Pemberi kuasa yaitu Gina Annisa Novitasari, bahkan dalam surat tersebut tidak dibubuhi tanda tangan Pemberi kuasa (Klien).

Bahwa pada tanggal 20 Maret 2019 Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat Pertimbangan Teknis, tetapi dalam Surat Pertimbangan Teknis tersebut tidak terdapat keterangan tentang ke Tiga (3) Anak-Anak (Ganar Priambodo, Gilang Farhan Ramadhan, Gina Annisa Novitasari) dari Pemberi Kuasa (Klien).

Bahwa Surat Keputusan Kepala Badan POM Nomor 00032/15014/AZ/03/19 Tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun dengan Pensiun TMT Tanggal 1 Oktober 2018 Yang Ditetapkan oleh Kepala Badan POM Dr. Ir. Penny Kusumastuti Lukito MCP di Jakarta Tgl. 26 Maret 2019, tidak terdapat keterangan tentang ke 3 (tiga) anak Pemberi kuasa bahkan dalam foto pribadi berlatar belakang wama kuning bukan merah.

Dugaan Pemufakatan Jahat

Poin 20. Bahwa dalam proses dan sampai penerbitan Surat Keputusan Kepala Badan POM Nomor 00032/15014/AZ/03/19 Tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun terdapat banyak kejanggalan yang terjadi adanya dugaan pemufakan (Pemufakatan.red) jahat untuk membuat keterangan palsu terhadap status Pensiun Pemberi kuasa (Klien).

Poin 21. Bahwa dalam proses dan sampai penerbitan Surat Keputusan Kepala Badan POM Nomor 00032/15014/AZ/03/19 Tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun, Pemberi Kuasa (Klien) dan Kepala Badan POM RI sedang berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Diduga Melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP dan Pasal 55

Poin 22. Bahwa Patut diduga dengan keras Tindakan dari Kepala Badan POM RI Dr.Ir. Penny K Lukito, MCP dan Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia Badan POM RI Dra. Rita Mahyona Apt.M.Si telah melanggar Pasal 263 KUHP ayat (1) dan (2) tentang Pemalsuan Surat dalam menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan POM Nomor 00032/15014/AZ/03/19 Tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun.

Poin 23. Bahwa Patut diduga dengan keras Tindakan dari Kepala Badan POM RI Dr.Ir.Penny K Lukito, MCP dan Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia Badan POM RI Dra. Rita Mahyona Apt.M.Si telah melanggar Pasal 266 KUHP ayat (1) dan (2) tentang Keterangan Palsu dalam menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan POM Nomor 00032/15014/AZ/03/19 Tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun.

Poin 24. Bahwa Patut diduga dengan keras Tindakan dari Kepala Badan POM RI Dr. Ir Penny K Lukito, MCP dan Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia Badan POM RI Dra. Rita Mahyona Apt,M.Si telah melanggar Pasal 263 KUHP ayat (1) dan (2) tentang Pemalsuan Surat dalam menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan POM Nomor 00032/15014/AZ/03/19 Tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun.

Poin 25. Bahwa Patut diduga dengan keras Tindakan dari Kepala Badan POM RI Dr.Ir Penny K Lukito, MCP, Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia Badan POM RI Dra. Rita Mahyona Apt,M.Si dan Petrus Sujendro S.Sos selaku Kepala Sub Direktorat Administrasi Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negera telah melanggar Pasal 266 KUHP ayat (1), (2), Pasal 263 KUHP ayat (1), (2) dan Pasal 55 KUHP tentang Keterangan Palsu dan Pemalsuan dalam menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan POM Nomor 00032/15014/AZ/03/19 Tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun.

Ganti Rugi 3 Miliar

Poin 26. Bahwa berdasarkan hal-hal diatas kami selaku Kuasa Hukum dari Pemberi kuasa (Klien) Bpk Sapari, Apt, M.Kes memberikan Somasi (Peringatan) kepada Petrus Sujendro S.Sos Kepala Sub Direktorat Administrasi Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar segera:

  1. Membayar Ganti Kerugian Inmateriil sebesar Rp.1 (satu rupiah).
  2. Membayar Ganti Rugi Materiil Sebesar Rp.3.000.000.000,- (Tiga Milyar rupiah).
  3. Membuat Pernyataan Permohonan Maaf di yang dimuat dalam surat kabar Kompas, Tempo, Media Indonesia dalam satu (1) halam penuh dan Media Massa Online selama 3 (tiga) hari secara berturut-turut yang ditujukan kepada Klien Kami (Bpk Sapari,Apt, M.Kes).

“Bahwa Kami masih memberikan waktu kepada Bapak Petrus Sujendro S.Sos selama 4 (Empat) hari kerja semenjak Surat Somasi (Peringatan) ini diterima secara patut dan benar, agar Bapak Petrus Sujendro S.Sos menunjukkan itikad baik untuk segera menuntaskan perkara ini secara arif dan bijaksana, apabila hal tersebut tidak dilakukan oleh Bapak Petrus Sujendro S.Sos maka Kami selaku Kuasa Hukum dari Pemberi kuasa akan melakukan upaya-upaya hukum yang sifatnya memaksa (Perdata & Pidana) kepada Bapak Petrus Sujendro S.Sos demi mempertahankan Hak-Hak Hukum Klien Kami.” bunyi surat somasi yang diungkap Sapari melalui penasehat Hukumnya dari kantor Gerai Hukum Arthur & Rekan pimpinan Arthur Noija SH.

“Demikian Surat Somasi (Peringatan) ini dibuat, agar menjadi antensi dan diperhatikan secara seksama.” tandas surat tersebut.

Ditembuskan ke Presiden

Surat somasi itu ditembuskan ke sejumlah pihak, diantaranya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Menpan-RB Tjahjo Kumolo, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Prof. Amzulian Rifai SH LL.M Ph.D dan Kepala Badan Kepegawaian Negara RI.

Kemudian ditembuskan juga ke Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Komjend Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si, Kepala Balai Besar POM dan Balai POM Seluruh Indonesia, Komisi Aparatur Sipil Negara, Kepala LOKA POM Seluruh Indonesia dan terakhir adalah Media Massa.

Saat berita dirilis, belum ada pernyataan resmi dari BKN terkait dengan somasi 3 miliar ini.

(RedHuge/Lapan6online)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini