Sapari Menang Kasasi Melawan Kepala BPOM Penny K. Lukito

0
386
Sapari bersama Penasehat Hukumnya, Moh. Rifai di PTUN Jakarta. (foto dok. Lapan6online.com)

Jakarta, Lapan6online.com : Sengketa Kepegawaian antara Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya, Drs. Sapari Apt M. Kes melawan Kepala Badan POM (BPOM) Dr. Ir. Penny K. Lukito mencapai babak baru. Sengketa dengan objek perkara pembatalan SK Pemberhentian yang dibuat oleh Kepala BPOM itu telah sampai pada tingkat Kasasi.

Sebelumnya, Kepala BPOM mengajukan Kasasi dengan nomor register 90 K/TUN/2020 dengan nomor Surat Pengantar W2.TUN1.3333/HK.06/XI/2019. Pengajuan kasasi dilakukan Kepala BPOM setelah kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Dari pantauan redaksi Lapan6online di situs https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/ diperoleh informasi secara online bahwa Kasasi yang diajukan Kepala BPOM telah diputus pada tanggal 19 Maret 2020 dengan amar putusan “TOLAK KASASI” atau dapat diartikan, jika kasasi kepala BPOM ditolak, maka kemenangan ada pada Sapari.

Hasil capture putusan perkara Kasasi no 90 K/TUN/2020 yang diajukan oleh Kepala BPOM dengan amar putusan “Tolak Kasasi” yang dapat diartikan, Sapari telah memenangkan gugatan hukum dengan objek perkara Pembatalan SK Pemberhentian Sapari sebagai Kepala Balai Besar POM di Surabaya. Namun, masih menunggu salinan resmi putusan dari Mahkamah Agung RI. (Foto. Dok. Lapan6online).

Meski begitu, sekalipun informasi hasil putusan sudah dirilis di situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, namun salinan putusan perkara tersebut (90 K/TUN/2020) belum dipublish secara online di Direktori Putusan mahkamah Agung RI maupun di portal resmi PTUN Jakarta.

Berikut, hasil selengkapnya informasi putusan di portal resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI di https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=256495d6-380e-180e-cebb-31303133.

Hasil capture detail perkara 90 K/TUN/2020 yang tertera di situs Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. (Foto dok. Lapan6online)

INFORMASI PERKARA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

No Register : 90 K/TUN/2020
Pengadilan Pengaju : PTUN JAKARTA
Nomor Perkara Pengadilan Tk.1 : 294/G/2018/PTUN.JKT
No Surat Pengantar : W2.TUN1.3333/HK.06/XI/2019
Jenis Permohonan : K
Jenis Perkara : TUN
Klasifikasi : KEPEGAWAIAN
Tanggal Masuk : 17-Jan-20
Tanggal Distribusi : 04-Feb-20
Pemohon : KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN RI
Termohon / Terdakwa : Drs. SAPARI, Apt.,M.Kes;
Tim Yudisial : C
Hakim P1 : Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH., MH.
Hakim P2 : Is Sudaryono, SH., MH
Hakim P3 : Dr. Irfan Fachruddin, SH.,CN
Hakim P4 : –
Hakim P5 : –
Panitera Pengganti : Dr. Maftuh Effendi, SH.,MH
Status : Putus
Tanggal Putus : 19-Mar-20
Amar Putusan : TOLAK KASASI
Tanggal Kirim Ke Pengadilan Pengaju : –
Keterangan : –

Merespon informasi putusan Kasasi MA terhadap perkaranya, Sapari menyatakan kegembiraannya.

Perjuangan Sapari dalam mencari keadilan dan kebenaran demi martabat Anak-Istri, membuahkan hasil yang membahagiakan. Dengan keharuan mendalam, Sapari memanjaatkan rasa syukurnya kepada Allah SWT.

Sapari dan Kepala Badan POM Penny K. Lukito. (Foto istimewa)

“Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT. Alhamdulillah atas perkenan-Nya, apa yang menjadi perjuangan panjang saya dalam ‘mencari Keadilan dan Kebenaran Demi Martabat Anak Isteri’ tidak terlepas dari dukungan dan doa dari bapak, ibu, saudara, sejawat dan seprofesi serta rekan kerja BPOM maupun mantan pejabat BPOM,” urai Sapari.

“Saya juga mengucapkan terima kasih untuk seluruh media cetak maupun elektronik dimanapun berada di wilayah Indonesia yang telah membantu saya selama ini. Yang akhirnya pada tanggal 19 Maret 2020, Mahkamah Agung RI memutuskan bahwa kasasi perkara nomor 90 K/TUN/2020 yang dimohonkan oleh Kepala BPOM Dr. Ir. Penny K Lukito, MCP telah diputus dengan amar putusan tolak kasasi,” tandasnya.

(RedHuge/Lapan6online)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini