Sapari Menang Lagi, Hakim PTUN Batalkan SK Pensiun TMT Sapari

0
83
Sidang putusan Majelis Hakim PTUN dalam perkara Sapari vs Kepala BPOM. (foto: istimewa)

Jakarta, Akuratnews.com – Mantan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB-POM) di Surabaya, Drs. Sapari APT. M.Kes kembali memenangkan pertarungan melawan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DR. Ir. Penny Kusumastuti Lukito MCP, dalam gugatan kedua di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Objek sengketa dalam gugatan kedua ini adalah membatalkan SK Pensiun TMT dengan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN tanggal 20 Maret 2019. Gugatan kedua ini disidangkan terbuka untuk umum di PTUN Jakarta mulai Kamis 22 Agustus 2019 hingga diputus pada hari ini.

Menang di-Gugatan Pertama

Pada gugatan yang pertama tanggal 17 Desember 2018 Objek sengketa dalam gugatan Sapari adalah SK pemberhentian dari jabatannya sebagai Kepala BB-POM di Surabaya.

Untuk gugatan yang pertama, dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatan Sapari, termasuk mengembalikan jabatan dan kedudukan Sapari sebagai Kepala BB-POM di Surabaya. Majelis Hakim juga memulihkan harkat dan martabat serta harga diri Sapari sebagai Kepala BB-POM Surabaya.

Kepala BPOM kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Namun Majelis Hakim di tingkat Pengadilan Tinggi TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta.

Kepala BPOM kemudian mangajukan Kasasi dan saat ini belum ada putusan di tingkat Kasasi atas perkara gugatan Sapari Pertama tersebut.

Menang di-Gugatan Kedua

Kembali pada putusan gugatan kedua Sapari dengan objek sengketa SK Pensiun TMT Tanggal 1 Oktober 2018, salah satu pertimbangan Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan Sapari adalah, Majelis Hakim PTUN menilai penetapan SK Pensiun Sapari yang ditetapkan saat proses persidangan gugatan pertama Sapari masih berjalan di PTUN dianggap hakim cacat prosedur.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan, mengabulkan sebagian gugatan Sapari, membatalkan SK Pensiun TMT Tertanggal 1 Oktober 2018, dan membebankan biaya persidangan kepada Tergugat.

Sedangkan, gugatan yang ditolak Majelis Hakim adalah mengembalikan harkat dan martabat serta harga diri Sapari.

Putusan Harkat Martabat serta Harga Diri ada Pada Putusan Gugatan Pertama

Menurut Penasehat Hukum Sapari, Moh. Rifai SH berkesimpulan bahwa penolakan hakim untuk mengembalikan harkat dan martabat serta harga diri Sapari sudah ada pada putusan PTUN pada gugatan Sapari yang pertama, sehingga pada putusan gugatan Sapari yang kedua ini, Majelis Hakim tidak lagi memutuskan persoalan itu.

“Kan soal mengembalikan harkat, martabat dan harga diri serta kedudukan Sapari sudah ada di putusan PTUN yang pertama, sehingga hakim tidak lagi memutuskan itu dalam putusan sidang gugatan yang kedua ini,” terang Rifai seusai sidang putusan PTUN, Kamis (14/11/2019).

Berjuang Demi Keadilan, Kebenaran dan Anak Istri

Sapari mengucap syukur dan terima kasihnya kepada Allah SWT dan pihak-pihak yang telah membantu dirinya berjuang mencari keadilan dan kebenaran demi martabat Anak Istri.

Kepala BPOM Banding

Sementara itu, Kuasa Hukum Kepala BPOM, Ridwan Kamil saat dikonfirmasi redaksi Akuratnews.com menegaskan, akan mengajukan banding dalam waktu dekat ini. “Ya kita akan upayakan banding,” tandasnya. (*)

(Hugeng Widodo/Akuratnews/Red-lapan6online)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini