Jakarta, Lapan6online.com : Drs. Sapari Apt MKes, eks Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya melalui Penasehat Hukumnya dari kantor Pengacara, Konsultan Hukum pada Law Office “Gerai Hukum Arthur SH dan Rekan” melayangkan surat peringatan (Somasi) kepada dua pejabat tinggi Badan POM (BPOM).
Somasi ditujukan untuk Dr.Ir. Penny K. Lukito MCP selaku Kepala Badan POM dan Rita Mahyona, Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia Badan POM. Sedikitnya ada 26 poin pernyataan somasi Kedua yang tertera dalam surat bernomor 021/SMS/GH/X/2020.
Dari informasi yang diberikan Sapari kepada Lapan6online, ada sejumlah point krusial yang ditegaskan dalam surat Somasi itu, terutama soal adanya dugaan pemufakatan jahat terkait dengan proses pemberian pensiun kepada Sapari di tengah proses hukum sengketa Kepegawaian dalam gugatan sK Pemberhentian yang masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Poin-poin krusial itu tertuang dalam poin 18, 19 sampai poin 26:
Poin 18, disebutkan, Bahwa pada tanggal 8 Mei 2019, Majelis Hakim PUTN Jakarta membacakan putusan perkara nomor : 294/G/2018/PTUN.JKT, dan pada tanggal 9 Mei 2019 Kepala BPOM RI mengeluarkan Surat terkait Penerbitan Keputusan Kepala Badan POM Nomor 00032/15014/AZ/03/19 Tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun dengan Pensiun TMT Tanggal 1 Oktober 2018 Dengan Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tanggal 20 Maret 2019 Yang Ditetapkan Oleh Kepala Badan POM Dr. Ir. Penny Kusumastuti Lukito, MCP di Jakarta Tanggal 26 Maret 2019.
Poin 19, Bahwa dalam proses penerbitan Surat Keputusan Kepala Badan POM Nomor 00032/15014/AZ/03/19 Tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun dengan Pensiun TMT Tanggal 1 Oktober 2018 Yang Ditetapkan oleh Kepala Badan POM Dr. Ir. Penny Kusumastuti Lukito, MCP di Jakarta Tgl. 26 Maret 2019, harus ada usulan dari Kepala Biro Umum dan SDM Badan POM, lalu keluar surat yang diusulkan oleh Kepala Biro Umum dan SDM Badan POM Dra. Rita Mahyona, Apt, M.Si tanggal 14 Maret 2019 sesuai surat nomor U/04031/0319/00001, dengan Pertimbangan Teknis (Pertek) Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor PH-15014000005 tanggal 20 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Kepala Sub Direktorat Administrasi Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara Petrus Sujendro, S.Sos.
Bahwa dalam Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia Badan POM RI Dra Rita Mahyona, Apt. M.Si tidak dimasukkan keterangan tentang anak ketiga (3) Pemberi kuasa yaitu Gina Annisa Novitasari, bahkan dalam surat tersebut tidak dibubuhi tanda tangan Pemberi kuasa (Klien).
Bahwa pada tanggal 20 Maret 2019 Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat Pertimbangan Teknis, tetapi dalam Surat Pertimbangan Teknis tersebut tidak terdapat keterangan tentang ke Tiga (3) Anak-Anak (Ganar Priambodo, Gilang Farhan Ramadhan, Gina Annisa Novitasari) dari Pemberi Kuasa (Klien).
Bahwa Surat Keputusan Kepala Badan POM Nomor 00032/15014/AZ/03/19 Tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun dengan Pensiun TMT Tanggal 1 Oktober 2018 Yang Ditetapkan oleh Kepala Badan POM Dr. Ir. Penny Kusumastuti Lukito, MCP di Jakarta Tgl. 26 Maret 2019, tidak terdapat keterangan tentang ke 3 (tiga) anak Pemberi kuasa bahkan dalam foto pribadi berlatar belakang warna kuning bukan merah.
Poin 20, Bahwa dalam proses dan sampai penerbitan Surat Keputusan Kepala Badan POM Nomor 00032/15014/AZ/03/19 Tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun terdapat banyak kejanggalan yang terjadi adanya dugaan pemufakan jahat untuk membuat keterangan palsu terhadap status Pensiun Pemberi kuasa (Klien).
Poin 21, Bahwa dalam proses dan sampai penerbitan Surat Keputusan Kepala Badan POM Nomor 00032/15014/AZ/03/19 Tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mercapai Batas Usia Pensiun, Pemberi kuasa (Klien) dan Kepala Badan POM RI sedang berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Dugaan Pelanggaran Pasal 263 dan 266 KUHP dan Pasal 55
Poin 22, Bahwa Patut diduga dengan keras Tindakan dari Kepala Badan POM RI Dr.Ir.Penny K Lukito, MCP dan Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia Badan POM RI Dra. Rita Mahyona, Apt.M.Si telah melanggar Pasal 263 KUHP ayat (1) dan (2) tentang Pemalsuan Surat dalam menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan POM Nomor 00032/15014/AZ/03/19 Tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun.
Poin 23. Bahwa Patut diduga dengan keras Tindakan dari Kepala Badan POM RI Dr. Ir.Penny K Lukito, MCP dan Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia Badan POM RI Dra. Rita Mahyona,Apt,M.Si telah melanggar Pasal 266 KUHP ayat (1) dan (2) tentang Keterangan Palsu dalam menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan POM Nomor 00032/15014/AZ/03/19 Tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun.
Poin 24. Bahwa Patut diduga dengan keras Tindakan dari Kepala Badan POM RI Dr.Ir. Penny K Lukito, MCP dan Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia Badan POM RI Dra. Rita Mahyona, Apt,M.Si telah melanggar Pasal 263 KUHP ayat (1) dan (2) tentang Pemalsuan Surat dalam menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan POM Nomor 00032/15014/AZ/03/19 Tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun.
Poin 25. Bahwa Patut diduga dengan keras Tindakan dari Kepala Badan POM RI Dr.Ir. Penny K Lukito, MCP, Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia Badan POM RI Dra. Rita Mahyona, Apt.M.Si dan Petrus Sujendro, S.Sos selaku Kepala Sub Direktorat Administrasi Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negera telah melanggar Pasal 266 KUHP ayat (1), (2), Pasal 263 KUHP ayat (1),(2) dan Pasal 55 KUHP tentang Keterangan Palsu dan Pemalsuan dalam menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan POM Nomor 0032/15014/AZ/03/19 Tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun.
Ganti Rugi 3 Miliar
Sementara poin terakhir yakni Poin 26 secara tegas menyebutkan 3 tuntutan Sapari, sebagai berikut:
Poin 26. Bahwa berdasarkan hal-hal diatas kami selaku Kuasa Hukum dari Pemberi kuasa (Klien) Bpk Sapari, Apt,M.Kes memberikan Somasi (Peringatan) kepada Kepala
Badan POM RI Dr. Ir. Penny K Lukito, MCP dan Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia Badan POM RI Dra. Rita Mahyona Apt.M.Si agar segera:
- Membayar Ganti Kerugian Immateriil sebesar Rp.1 (satu rupiah)
- Membayar Ganti Rugi Materiil Sebesar Rp.3.000.000.000,- (TigaMilyar rupiah),
- Membuat Pernyataan Permohonan Maaf di yang dimuat dalam surat Kabar Kompas, Tempo, Media Indonesia dalam satu (1) halam penuh dan Media Massa Online selama 3 (tiga) hari secara berturut-turut yang ditujukan kepada Klien Kami (Bpk Sapari,Apt, M.Kes).
Bahwa kami masih memberikan waktu kepada Dr.Ir Penny K Lukito, MCP dan Dra. Rita Mahyona, Apt,M.Si. selama 4 (Empat) hari kerja semenjak Surat Somasi (Peringatan) ini diterima secara patut dan benar, agar Dr Ir Penny K Lukito, MCP dan Dra. Rita Mahyona, Apt,M.Si, menunjukkan itikad baik untuk segera menuntaskan perkara ini secara arif dan bijaksana, apabila hal tersebut tidak dilakukan oleh Dr. Ir.Penny Kusumastuti Lukito, MCP dan Dra. Rita Mahyona, Apt.M.Si. Maka kami selaku Kuasa Hukum dari Pemberi kuasa akan melakukan upaya-upaya hukum yang sifat memaksa (perdata & pidana) kepada Dr.Ir. Penny K. Lukito, MCP dan Dra. Rita Mahyona, Apt,M.Si demi mempertahankan Hak-Hak Hukum Klien Kami.
“Demikian Surat Somasi (Peringatan) ini dibuat, agar menjadi antensi dan diperhatikan secara seksama.” demikian petikan surat Somasi yang dikutip Lapan6online dari salinan Surat yang diberikan Sapari melalui Gerai Hukum Arthur & Rekan, Kamis (22/10/2020).
Surat Ditembuskan ke Jokowi Hingga Media Massa
Amar Putusan PTUN
Diketahui, Sapari telah memenangkan gugatan dalam perkara sengketa Kepegawaian Nomor: 294/G/2018/PTUN.JKT dengan objek perkara Pembatalan SK Pemberhentian Sapari yang ditetapkan oleh Kepala Badan POM.
Dalam amar putusannya, majelis Hakim PTUN memutuskan:
1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor KP.05.02.1.242.09.18.4592 tanggal 19 September 2018 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Drs. Sapari, Apt, Mkes, Nip: 19590815 199303 1 001 Pangkat/Gol. Pembina Tk. 1 (IV/b) dari Jabatan kepala balai besar pom di surabya beserta lampirannya.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : KP 05.02.1.242.09.4592 tanggal 19 September 2018 Tentang Memberhentikan Dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Drs.Sapari, Apt. M.Kes. Nip: 19590815 199303 1 001 Pangkat/Gol, Pembina Tk.I (IV/b) dari jabatan Kepala Balai Besar POM di Surabaya beserta lampirannya.
4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat berupa pemulihan hak Penggugat dalam kemampuan , kedudukan, harkat dan martabatnya seperti seperti semula sebagai Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.276.500 (Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah).
Berkekuatan Hukum Tetap, Belum dieksekusi PTUN
Gugatan ini telah berkekuatan hukum tetap, namun begitu, hingga saat ini amar putusan berkekuatan hukum tetap itu belum dapat di eksekusi pihak Pengadilan. Upaya Sapari untuk meminta PTUN mengeksekusi putusannya belum menuai hasil lantaran PTUN menunda eksekusi.
Padahal sejak diberhentikan dari Jabatannya sebagai Kepala BBPOM di Surabaya, sudah dua tahun Sapari sudah tidak lagi menerima gaji yang seharusnya menjadi haknya sebagai Aparatur Sipil Negara (PNS).
Saat berita dirilis, belum ada keterangan resmi dari Kepala Badan POM maupun dari Kepala Biro Umum SDM Rita Mahyona atas surat somasi dan tuntutan ganti rugi tersebut.
(RedHuge/Lapan6online)