Sat Narkoba Polres Singkawang, Amankan AJ Residivis Narkotika dan Barbuknya

0
5
Sat Narkoba Polres Singkawang berhasil mengamankan AJ dan Barbuk (barang bukti,red) berupa sabu seberat 60,12 Gram dan 6 butir Pil Extasi/Foto : Dok.Humas Polres Singkawang.

Lapan6onlenKALBAR | Singkawang :Belakangan ini peredaran Barang haram Narkotika jenis Sabu sangat mengancam Bangsa Indonesia. Saat ini kita bukan perang sama penjajah.

“Akan tetapi kita perang terhadap Narkotika,” terang Kompol Raden Real Mahendra, Waka Polres Singkawang.

Jajaran Sat Narkoba Polres Singkawang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AJ, lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi.

Dari tangan tersangka AJ. Sat Narkoba berhasil mengamankan Barbuk (barang bukti,red) berupa sabu seberat 60,12 Gram dan 6 butir Pil Extasi.

Kapolres Singkawang AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Wakapolres Kompol Raden Real Mahendra mengtakan. Penangkapan tersangka AJ berdasarkan informasi masyakat.

“Berdasarkan informasi tersebut. Jajaran sat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di Jalan Gunung Merapi, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, pada Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 2.30 WIB,” kata Waka Polres Singkawang, Kompol Raden Real Mahendra, pada Senin (20/2/2023) kemarin.

Dari penangkapan tersangka. Saat di lakukan penggeledahan badan. Yang di saksikan warga setempat. Sat narkoba menemukan barang bukti yang di simpan di saku jaketnya.

“Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat, anggota menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 60,12 gram yang disimpan AJ di dalam satu kantong plastik klip. Yang di simpan di saku jaket milik tersangka,” ujarnya.

Tidak hanya itu. Anggota juga menemukan barang bukti yang diduga narkotika berupa pil ekstasi berwarna Pink seberat 1,56 gram.

“Dari temuan itu beserta barang bukti lainnya langsung dibawa ke Mapolres Singkawang guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AJ akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Diketahui, tersangka juga merupakan residivis karena pernah berhadapan dengan hukum atas tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Singkawang,” ungkapnya. (*Yulizar/Red)

*Sumber : Humas Polres Singkawang