“Sabu seberat 51,9 kilogram tersebut diamankan dari Eius Patmawati (43), warga Bonti, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, dan Muhamad Taufik (29) yang berasal dari daerah Tabanan, Provinsi Bali,”
Sambas/Kalimantan Barat, Lapan6Online : Aksi penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur tikus masih saja terjadi. Kali ini, aksi kejahatan lintas negara tersebut diungkap Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Infanteri Raider 641/Beruang, yang berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 51,9 kilogram dari dua pelintas batas jalur tikus di Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada Selasa (10/12/2019) sore.
Kapendam XII Tanjungpura Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe mengatakan, sabu seberat 51,9 kilogram tersebut diamankan dari Eius Patmawati (43), warga Bonti, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, dan Muhamad Taufik (29) yang berasal dari daerah Tabanan, Provinsi Bali.
“Keduanya diamankan saat melintas di jalur tikus perbatasan, tepatnya di Dusun Sebunga, Desa Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Sambas, Kalimantan Barat,” kata Fahmi seperti yang dilancir dilaman Kompas.com di Pontianak, pada Kamis (12/12/2019) pagi.
Fahmi menuturkan, upaya penyelundupan sabu tersebut dapat digagalkan berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang menginformasikan bahwa ada warga yang akan melintas melalui jalur tidak resmi. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan mengerahkan prajurit untuk pengintaian.
“Kemudian Sertu Dede Tahyudi Atmayanto memerintahkan Sertu Jefri untuk mengumpulkan anggota guna melaksanakan ambush serta berkoordinasi dengan Satgas Intelijen Kodam,” terang dia.
Setelah semuanya dipastikan, Selasa sore kemarin, digelar pemeriksaan dan penjagaan. Pada pukul 19.00 WIB terlihat dari arah Malaysia dua orang yang mencurigakan dengan membawa dua kardus dan dua tas gendong. Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap keduanya, dan didapati keduanya membawa sabu.
Selanjutnya kedua warga tersebut beserta barang bawaannya diamakan ke Pos Koki Sajingan Besar,” ujar dia. Fahmi menegaskan, untuk saat ini sedang dilaksanakan koordinasi antara Satgas Pamtas Yonif R 641/Bru dengan pihak kepolisian setempat untuk penyerahan tersangka dan barang bukti sabu. Selain narkoba, dari kedua tersangka juga diamankan uang Rp 7,9 juta, RM 2.045, telepon genggam, paspor, dan kartu tanda penduduk. “Saat ini kami sedang koordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan pendalaman terkait dengan kasus ini,” pungkas dia. Kps/Red
*Sumber : Kompas.com