“Narkoba jenis sabu yang memiliki berat 5,305 Kg dibungkus menggunakan plastik besar, 104,95 gram lagi dibungkus dalam kemasan paket kecil amplop surat,”
Entikong | Sanggau | Lapan6OnlineKalBar : Satgas Pamtas Yonif 642/Kps berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di Ds. Entikong, Kec. Entikong, Kab. Sanggau, Prov.Kalimantan Barat.
Tim Gabungan Satgas Pamtas Yonif 642/Kps mengamankan seorang pelintas batas mencurigakan, yang diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI,red) Ilegal yang melintasi Jalan Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) sektor kiri Desa Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Minggu (04/10/2020).
Setelah diperiksa oleh Tim Jaga, diketahui seseorang tersebut berinisial BA (38), warga Desa Parit Baru No.2, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Ia berusaha menyelundupkan Narkotika jenis Sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Dalam pemeriksaan tersebut, Anggota Satgas Pamtas Yonif 642/Kps berhasil mengamankan narkoba jenis sabu yang memiliki berat 5,305 Kg dibungkus menggunakan plastik besar, 104,95 gram lagi dibungkus dalam kemasan paket kecil amplop surat, serta sisa sabu bekas pakai dengan berat 0,69 gram yang ditemukan dalam tas ransel berwarna hitam milik tersangka.
Dalam keterangan persnya Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa menjelaskan bahwa,”Pelaku akan membawa barang tersebut menuju pontianak menggunakan travel, dan akan menemui seseorang di pontianak. Hal ini masih kita dalami. Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Letkol Inf.Alim Mustofa.
Saat ini tersangka diserahkan kepada pihak BNN dan Polres Sanggau Kab. Sanggau, untuk proses hukum lebih lanjut. Ipul
*Sumber : Penmas Satgas Pamtas Yonif 642/Kps