“Sebelum memasuki gedung PLBN, seluruh PMI yang tiba diwajibkan menerapkan protokol kesehatan terlebih dahulu seperti, menggunakan masker yang benar, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak satu sama lain dan melewati bilik disinfeksi serta melaksanakan rapid test,”
Sanggau | Lapan6OnlineKalBar : Melalui Pos Lintas Batas Negara di Kalimantan Barat, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas terus mengawasi kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona masuk ke Indonesia, pada Senin (12/10/20) kemarin.
Sebanyak 213 orang PMI masuk ke Indonesia, yang melalui jalur PLBN Entikong sebanyak 152 orang dan PLBN Aruk sebanyak 59 orang. Sedang 2 PMI tanpa dokumen masuk melalui jalur tidak resmi dari sektor kiri PLBN Entikong.
Demikian disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps Letkol Inf Alim Mustofa dalam keterangannya di Pos Kotis Gabma Entikong, Sanggau.
Lanjutnya Dansatgas Yonif 642/Kps menuturkan, sebelum memasuki gedung PLBN, seluruh PMI yang tiba diwajibkan menerapkan protokol kesehatan terlebih dahulu seperti, menggunakan masker yang benar, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak satu sama lain dan melewati bilik disinfeksi serta melaksanakan rapid test.
“Usai dilakukan rapid test, 212 PMI dari 213 dinyatakan non reaktif, sedangkan 1 dinyatakan reaktif. Selanjutnya untuk yang reaktif di serahkan ke dinas kesehatan,” ucap Dansatgas.
Dansatgas mengatakan, pihaknya akan terus memantau dan mengawasi setiap PMI yang masuk ke Indonesia baik yang melalui PLBN Entikong dan PLBN Aruk serta PPLB Jagoi Babang maupun jalur tidak resmi.
“Selain mengawasi PMI, Satgas juga mengawasi kegiatan illegal logging, illegal minning, human trafficking, penyeludupan narkoba, miras dan lain sebagainya,” kata Dansatgas mengakhiri.
Adapun ke 213 PMI tersebut berasal dari Prov. Kalbar 57 orang, Prov. Kalsel 2 orang, Prov. Kalut 4 orang, Prov. Banten 1 orang, Prov. Jabar 5 orang, Prov. Jateng 7 orang, Prov. Jatim 3 orang, Prov. NTB 42 orang, Prov. NTT 2 orang, Prov. Sulsel 78 orang, Prov. Sulteng 2 orang, Prov. Sultra 2 orang, Prov. Lampung 4 orang, Prov. Sulut 1 orang, Prov. Sumsel 1 orang dan Prov. Maluku 2 orang. Ipul
*Sumber : Pendam XII/Tpr