Satgasmar Pam Ambalat XXVIII Amankan 2 Wanita Diduga Bawa Sabu di Kaltara

0
25
2 Wanita terduga pembawa Narkoba jenis Sabu melalui Pelabuhan Tradisional Somel Jl. Usman Harun RT 01 Dusun HB 01 Desa Sungai Pancang Kec. Sebatik Utara Prov. Kaltara/Foto : ISt.

HUKUM | PERISTIWA | NUSANTARA

“Mengetahui informasi tersebut maka Kapten Inf Badaruddin menghubungi Lettu Inf Murham Kaimuddin (Dantim SGI) dan anggota, Unit Intel Lanal Nunukan Letda Laut (P) Arman serta Satgasmar Ambalat XXVIII, untuk melakukan pengintaian guna menindak lanjuti informasi tersebut.”

Lapan6OnlineKALTARA | Sebatik : Penangkapan Narkoba jenis Sabu sabu sebanyak 4 kg oleh Satgasmar Pam Ambalat XXVIII (BKO Guspurla Koarmada II dalam Operasi Balat Samodra-22) bersama Tim Gabungan Binda Kaltara dan Satgas TNI di Sebatik, Kalimantan Utara.

Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, pada Jumat (18/11/2022) menyebutkan dari kasus tersebut dua wanita berhasil diamankan.

“2 Wanita terduga pembawa Narkoba jenis Sabu melalui Pelabuhan Tradisional Somel Jl. Usman Harun RT 01 Dusun HB 01 Desa Sungai Pancang Kec. Sebatik Utara Prov. Kaltara,” tulis keterangan.

Kasus ini mulai ditangani berawal dari laporan bahwa akan terjadi pengiriman barang yang mencurigakan melalui pelabuhan Somel Desa Sungai Pabcang, Sebatik Utara, Kaltar.

“Mengetahui informasi tersebut maka Kapten Inf Badaruddin menghubungi Lettu Inf Murham Kaimuddin (Dantim SGI) dan anggota, Unit Intel Lanal Nunukan Letda Laut (P) Arman serta Satgasmar Ambalat XXVIII, untuk melakukan pengintaian guna menindak lanjuti informasi tersebut.” tulisnya.

Selanjutnya petugas mengawasi seluruh penumpang Speed Boat yang berasal dari Tawau Malaysia.

Pada pukul 07.10 Wita, Tim Gabungan Binda Kaltara dan Satgas TNI melihat 2 orang wanita penumpang Speed Boat yang mencurigakan dan diamankan oleh petugas untuk pemeriksaan.

“Saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Gabungan Binda Kaltara dan Satgas TNI terhadap barang bawaan tersebut, ditemukan 4 buah bungkusan Narkoba Jenis Sabu yang dibungkus Lakban warna coklat.” tulis laporan.

Diketahui, 2 wanita yang tersebut bernama Ida Inanda (Warga Negara Indonesia) dan Maria Farida alias Lin (Warga Negara Malaysia) diamankan beserta barang bukti sabu ke Pos Marinir Sungai Pancang.

“2 wanita beserta barang bukti diamankan di Pos Marinir Sungai Pancang dan rencananya akan diserahkan kepada BNN Prov. Kaltara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.” lanjut laporan.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1. 4 paket Narkoba jenis sabu : 4 Kg, 4 unit Handphone (Vovo 2025, Samsung Galaxy A03 Core, Huawei Y6p, Redmi 9A), 1 buah KTP a.n. IId, 1 buah Power Bank, Handsfree, Uang Ringgit, 100 RM x 14 lembar = 1400 RM, 50 RM x 5 lembar = 250 RM, 20 RM x 1 lembar = 20 RM, 10 RM x 2 lembar = 20 RM, 1 RM x 1 Lembar = 1 RM, 5 RM x 1Lembar = 5 RM dengan jumlah Total 1696 RM, kemudian mata uang Rupiah Rp 50.000 x 20 Lembar= Rp 1.000.000, Rp 10.000 x 2 Lembar = Rp 20.000, Rp 5000 x 3 Lembar = Rp 15.000, Rp 2000 x 5 Lembar= Rp 10.000 dengan jumlah Total Rp. 1.045.000,-

Aksi penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Binda Kaltara dan Satgas TNI yang melakukan penangkapan :

1. Korwil Nunukan Binda Kaltara Kapten Inf Badaruddin.
2. Danki Satgas Marinir Ambalat XXVIII Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu St.Han besrta anggota.
3. Danpos Sei Pancang Lettu Mar Victor Aji Hersanto beserta anggota.
6. Dantim Bais TNI Lettu Ckm Endin beserta anggota.
4. Dantim SGI Lettu Inf Murham Kaimuddin beserta anggota.
5. Pjs Dan Unit Lanal Nunukan Letda Laut (P) Arman Lantara beserta anggota.
6. Dantim Satgas Kopaska Letda Laut (P) Husein beserta anggota
7. Unit intel Satgas Marinir Ambalat XXVIII beserta anggota.

Kronologis
Pada Rabu (16/11/2022) sekira pukul 20.00 Wita, Kapten Inf Badaruddin Korwil BINDA Kaltara menerima informasi dari jaringan bahwa akan terjadi pengiriman barang yang mencurigakan melalui Pelabuhan Somel di Desa Sungai Pancang, Kec. Sebatik Utara, Prov. Kaltara pada pagi hari.

Mengetahui informasi tersebut maka Kapten Inf Badaruddin menghubungi Lettu Inf Murham Kaimuddin (Dantim SGI) dan anggota, Unit Intel Lanal Nunukan Letda Laut (P) Arman serta Satgasmar Ambalat XXVIII, untuk melakukan pengintaian guna menindak lanjuti informasi tersebut.

Kemudian, pada Kamis (17/11/2022) sekira pukul 05.00 Wita, dibentuk Tim Gabungan Binda Kaltara, Satgas Intel TNI dan Satgasmar Ambalat XXVIII serta Tim SFQR Lanal Nunukan untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh penumpang Speed Boat yang berasal dari Tawau Malaysia.

Dan pada pukul 07.10 Wita, Tim Gabungan Binda Kaltara dan Satgas TNI melihat 2 orang wanita penumpang Speed Boat yang mencurigakan dan di amankan oleh Tim gabungan kemudian Tim Gabungan Binda Kaltara dan Satgas TNI membawa 2 orang tersebut berjalan kaki menuju ke Gudang Penimbunan Pasir untuk dilakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang dibawa oleh 2 orang wanita tersebut.

Kemudian, pada pukul 07.20 Wita, saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Gabungan Binda Kaltara dan Satgas TNI terhadap barang bawaan tersebut, ditemukan 4 buah bungkusan Narkoba Jenis Sabu yang dibungkus Lakban warna coklat.

Pada pukul 08.00 Wita, 2 orang wanita yang diketahui bernama Sdri. Ida Inanda (Warga Negara Indonesia) dan Sdri. Maria Farida alias Lin (Warga Negara Malaysia) tersebut beserta barang bukti sabu diamankan ke Pos Marinir Sungai Pancang untuk dilakukam pemeriksaan lebih lanjut.

Pada pukul 08.30 Wita, 2 orang Tersangka beserta barang bukti diamankan di Pos Marinir Sungai Pancang dan rencananya akan diserahkan kepada BNN Prov. Kaltara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan dari salahsatu pelaku berinisial Iida alias Sahare warga Negara Malaysia menyatakan bahwa pada pukul 06.30 Waktu Malayasia Iid berangkat dari Pelabuhan Lama Tawau menggunakan Speed Boat tujuan Pelabuhan Somel Indonesia dan rencananya akan menuju Kota Tarakan.

Kemudian, Iid menyatakan bahwa saat berada di Pelabuhan Lama Tawau ada seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya dengan ciri-ciri orang tinggi kurus pakai baju hitam celana jeans pendek menyerahkan 2 buah tas untuk dibawa ke Tarakan melalui Pelabuhan Somel karena apabila sampai di Pelabuhan Tarakan tersebut akan ada orang yang mengambil barang tersebut.

Iid menyatakan,”Apabila telah tiba di Pelabuhan maka akan ada pemilik barang yang akan mengambil barang tersebut dan akan memberikan tambang (uang/upah),” ujarnya.

Hingga pada pukul 07.10 Wita, saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Indonesia yang berpakaian biasa, yang bersangkutan dibawa dan diamankan.

“Saya tidak mengetahuhi bahwa barang bawaan yang dititipkan tersebut berisi Narkoba Jenis Sabu, dan saya juga tidak mengetahui nama ataupun identitas pemilik barang-barang yang dititipkan. Karena rencannya akan berangkat menuju Kota Tarakan,” ujarnya.

Lalu, berdasarkan keterangan dari kawan Iid yang berinisial MF menyatakan bahwa hanya ikut Iid untuk menuju Kota Tarakan dalam rangka jalan-jalan. Dan ia mengaku baru pertama kali datang ke wilayah Indonesia. MF juga menyatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui sama sekali pemilik barang karena hanya dititipkan. (*Rls/bbs)