“Jangankan warga negara asing, warga negara Indonesia saja apabila tidak melengkapi diri dengan identitas tetap kita amankan dan kita berikan sanksi, sementara mereka ini orang asing,”
Sanggau | KalBar | Lapan6Online : SatPol PP Sanggau bersikukuh tiga WNA asal Republik Rakyat Cina (RRC) yang dibebaskan Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Kalimantan Barat menyalahi aturan.
Penegasan tersebut disampaikan langsung Kasat Pol PP Sanggau Victorianus kepada wartawan, pada Kamis (23/07/2020).
Dikatakan Kasat, sebagai pembantu Bupati, hal – hal yang menyalahi aturan harus ditertibkan.
“Jangankan warga negara asing, warga negara Indonesia saja apabila tidak melengkapi diri dengan identitas tetap kita amankan dan kita berikan sanksi, sementara mereka ini orang asing,” kata Kasat.
Ia tegaskan tidak bermaksud mencampuri tupoksi atau kerjanya Imigrasi.
“Walaupun menurut Imigrasi benar tetapi menurut kami di itu tidak benar. Saya tegaskan tidak boleh diantara kita ini tidak punya identitas, apalagi ini orang asing nginap di daerah kita selama tiga bulan tanpa koordinasi dengan pihak kecamatan,” jelasnya.
Ia jelaskan saat diamankan, ketiga WNA itu tidak bisa menunjukan paspor ataupun identitas pendukung lainnya.
“Kami selaku penegak Perda yang ditugaskan menjaga keamanan dan ketertiban tentu harus tegas. Kalau saya tidak punya identitas saat di Cina mungkin saya sudah digantung sama Pemerintah China,” imbuhnya.
Kasat berharap, kejadian serupa tidak terulang kembali. Jangan lagi ada orang – orang yang kesannya diistimewakan seperti ini.
“Saya berharap Bupati dengan Camat harus diberitahu kalau ada orang asing di wilayah kita. Apa kata orang nanti. Silakan siapapun orang yang mau datang ke Sanggau, sebagai turis, pencari kerja, tapi lengkapi diri dengan aturan – aturan yang ada, biar saat kami bekerja menegakkan Perda kami tidak dianggap mencampuri urusan instansi lain,” pungkasnya.
Dikonfirmasi, Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Candra Wahyu Hidayat menyampaikan pihaknya sudah berusaha menegakan peraturan keimigrasian dengan mengamankan, mendetensi dan memeriksa mereka berdasar UU Keimigrasian.
“Dari awal mereka sudah terpantau keberadaan dan dokumen keimigrasiannya oleh aparat setempat bersama Imigrasi,” ungkap Candra.
Chandra menegaskan, dari awal pihaknya bergerak karena berkoordinasi dengan aparat setempat. Oleh karenanya, Candra mempersilakan untuk dilakukan kroscek ke aparat setempat.
“Silakan koordinasi dengan aparat setempat. Tanggal 20 Maret 2020, ketiga WNA itu bahkan sudah menjalani protokol kesehatan, yang berwenang atas protokol kesehatan itukan bukan kami, tapi tim gugus tugas Kecamatan, lokasinya di hotel itu, mereka jalani pengecekan suhu tubuh dan lain – lain,” pungkas Candra.
Ketiga warga RRC tersebut diamankan saat razia pekat pada Jumat (17/07/2020) lalu di salah satu hotel di Kecamatan Tayan Hilir oleh tim gabungan.
Saat diperiksa, ketiganya tidak bisa menunjukan dokumen seperti paspor maupun dokumen lainnya karena tidak memiliki kelengkapan dokumen tersebut.
“Mereka sementara dikenakan tindakan keimigrasian karena tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggalnya sebagaimana diatur dlm Pasal 116 jo. Pasal 71 UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” terang Chandra saat konfrensi pers, pada Sabtu (18/07/2020) lalu. (bntv/pek/red)
*Sumber : berkatnewstv.com