Satres Narkoba Polres Aceh Timur Berhasil Temukan Ladang Ganja

0
185
“Polisi menyita barang bukti berupa: 1 (satu) bungkusan plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 24 gram dan 6 (enam) karung yang berisikan daun, ranting dan biji yang diduga narkotika jenis ganja,”

Aceh Timur, Lapan6Online : Jajaran Satres Narkoba Polres Aceh Timur menemukan ladang ganja yang ditanami tidak kurang dari dua ribu batang pohon ganja di Gampong Cek Mbon, Kecamatan Peureulak, Senin (07/10/2019).

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K, M.H yang didampingi Wakapolres Kompol Warosidi, S.H, M.H, Kabag Sumda Kompol Bukhari, Kasat Narkoba Iptu Yaser Arafat Riza Habibi, S.H, Kasubbag Humas Iptu Ismail Samri dan Kasi Propam AKP Masri Aswara saat menggelar Konfrensi Pers, Senin (07/10/2019). Foto2 : dok.Humas Polres ATIM

Penemuan ladang ganja itu berawal dari pengembangan atas tertangkapnya RML (35) warga Gampong Cek Mbon, Kecamatan Peureulak pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan ganja yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Aceh Timur pada, Minggu (06/10/2019) siang.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa: 1 (satu) bungkusan plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 24 gram dan 6 (enam) karung yang berisikan daun, ranting dan biji yang diduga narkotika jenis ganja.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K, M.H yang didampingi Wakapolres Kompol Warosidi, S.H, M.H, Kabag Sumda Kompol Bukhari, Kasat Narkoba Iptu Yaser Arafat Riza Habibi, S.H, Kasubbag Humas Iptu Ismail Samri dan Kasi Propam AKP Masri Aswara saat menggelar Konfrensi Pers, Senin (07/10/2019).

Lebih lanjut Kapolres kepada sejumlah awak media menjelaskan, pengungkapan bermula dari personel Sat Resnarkoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat Gampong Cek Mbon tentang maraknya penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan shabu di gampongnya dan masyarakat mencurigai pelaku sebagai pengedar di gampong mereka.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku ke sebuah ladang di gampong setempat dan berhasil mengamankanya. Saat itu ia sedang berada di sebuah gubuk untuk menjaga kebun cabai. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas.

Dari penyidikan awal, pelaku mengaku menanam ganja yang tidak jauh dari lokasi kebun cabainya.

Dari pengakuan tersebut, Kasat Narkoba bersama anggotanya dan sejumlah anggota Polsek Peureulak dengan melibatkan perangkat gampong dan pemuda setempat pagi tadi (Senin, 07/10/2019) dengan membawa pelaku menuju ladang yang disebutkan.

Dan benar adanya, setelah sampai di lokasi yang dituju terdapat tanaman ganja yang tersebar di beberapa titik dengan ketinggian bervariasi. Paling tinggi mencapai 2,5 meter dan yang terendah 30 centi meter.

Tindak lanjut dari temuan ladang ganja tesebut, petugas bersama warga mencabut pohon ganja hingga ke akar-akarnya selanjutnya dibawa ke polres. Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K, M.H. I-One

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini