Satreskrim Polres 50 Kota Berhasil Ringkus Penimbun BBM Subsidi, Barbuk 1 Ton Lebih

0
77
Jaja¬ran Satreskrim Polres Limapuluh Kota me¬nang¬kap seorang pela¬ku mafia BBM ber¬sub¬sidi di di Jorong Pintu Koto Kenagarian Bukik Limbuku, Kecamatan Harau/Foto : Dok.Humas Polres 50 Kota

HUKUM | PERISTIWA | NUSANTARA

”Jumlah Barang Bukti (BBM) bersubsidi yang diamankan mencapai 1 ton lebih. Rencananya minyak yang dibeli 6500 per liter itu akan dijual kembali dengan keuntungan perliternya mencapai Rp. 2500,”

Lapan6OnlineSUMBAR | Lima Puluh Kota : Luar biasa! Tidak sampai dua bulan, Satreskrim Polres 50 Kota kembali meringkus pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Bio Solar.

Seperti diberitakan sebelumnya, penimbunan dan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar masih terus terjadi. Jaja¬ran Satreskrim Polres Limapuluh Kota me¬nang¬kap seorang pela¬ku mafia BBM ber¬sub¬sidi di di Jorong Pintu Koto Kenagarian Bukik Limbuku, Kecamatan Harau.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan satu unit mobil minibus yang kedapatan membawa 13 jerikan ukuran besar berisi solar yang akan dibeli dari SPBU untuk dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi.

Pelaku atau tersangka berinisial EP (46) warga Jorong Sarilamak, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota usai mengisi BBM bersubsidi di SPBU yang ada di Kecamatan Harau, pada Senin 26 September 2022 lalu.

Pelaku yang menggunakan mobil barang warna kuning jenis truk BA 9843 CL itu dihentikan di Jorong Purwajaya, Kecamatan Harau saat hendak menuju Kota Payakumbuh untuk mengantarkan pesanan kepada pembeli. Karena tak dapat lagi mengelak, tersangka dan barang bukti BBM bersubsidi diamankan petugas kepolisian dan dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau.

Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap truk barang itu ditemukan ribuan liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang disimpan dalam truk menggunakan dua buah tedmond, selain itu juga ditemukan pompa yang digunakan untuk memindahkan BBM yang dibeli ke tempat lain.

Kepada awak media, Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Reskrim, AKP. Syafrinaldi, pada Senin siang (10/10/2022) mengatakan,”Iya, kita kembali mengamankan pelaku dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis Bio Solar, tersangka dan Barang Bukti truk barang bermuatan ribuan liter minyak kita hentikan di kawasan Purwajaya saat hendak menuju Kota Payakumbuh usai mengisi BBM yang akan dijual,” jelas AKP Syafrinaldi.

AKP. Syafrinaldi juga menambahkan,”Jumlah Barang Bukti (BBM) bersubsidi yang diamankan mencapai 1 ton lebih. Rencananya minyak yang dibeli 6500 per liter itu akan dijual kembali dengan keuntungan perliternya mencapai Rp. 2500,” tambahnya.

Masih dalam keterangan Syafrinaldi bahwa,”Jumlah Barang Bukti yang berhasil kita amankan mencapai 1 ton lebih. Tersangka mengakui perliter minyak itu dijual kembali dengan harga lebih tinggi 2500,” imbuhnya.

Sementara itu, tersangka EP saat menjalani pemeriksaan lanjutan mengakui telah berulangkali melakukan penimbunan BBM bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

EP mengatakan,”Sudah sering saya melakukannya pak, rencana minyak itu akan saya jual ke pemesanan di Kota Payakumbuh. Harga jual perliternya saya naikkan Rp. 2500 dari harga semula,” ucapnya.

Hingga kini tersangka dan Barang Bukti masih ditahan di Mapolres Limapuluh Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*bbs)

*Sumber : dekadepos.com