HUKUM
“Tersangka DMH merupakan Residivis kasus Narkotika pada tahun 2019 dan telah menjalani hukuman pidana penjara 4 tahun 1 bulan. Tersangka DMH sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”
PEMATANGSIANTAR | Medan | Lapan6Online : Lagi, seorang residivis pemilik sabu 8,77 gram ditangkap Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar di Jalan Rangkuta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar pada Senin (17/06/2024), sekira pukul 00.10 WIB.
Hal itu disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, SH SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH MH, saat dikonfirmasi, pada Rabu (19-06-2024).
“Residivis itu berinisial DMH (51) warga Jalan Tambun Timur Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota. Pematangsiantar,” kata AKP JH Pasaribu SH MH.
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari Informasi masyarakat bahwa di Jalan Rangkuta Sembiring Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar adanya peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin 17 Juni 2024 sekira pukul 00.10 WIB, Personil Satresnarkoba menangkap tersangka DMH di Jalan Rangkuta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Dari tersangka DMH telah diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu yang dibungkus dan dilakban warna coklat dengan berat bruto 8,77 gram dan 1 unit Handphone (HP) merk vivo warna hijau.
Saat diinterogasi, tersangka DMH mengaku sabu itu miliknya sehingga tersangka DMH dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka DMH merupakan Residivis kasus Narkotika pada tahun 2019 dan telah menjalani hukuman pidana penjara 4 tahun 1 bulan. Tersangka DMH sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH Pasaribu. (*Kop/Nilson Pakpahan/MasTe/Lpn6)