HUKUM | TIPIKOR
“Terdakwa Marius, Vinsensius Suanto, Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan “turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,”
Lapan6OnlineKalBar | PONTIANAK : Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak memutus bersalah tiga terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Semongan, Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2019 yang telah merugikan keuangan negara/desa sebesar Rp 409.168.612.
Ketiganya yakni Marius selaku Kepala Desa Semongan Tahun 2019, Vinsensius selaku Bendahara Desa Semongan Tahun 2019, dan Gunawan selaku Sekretaris Desa Semongan Tahun 2019.
Putusan Nomor: 52, 53, 54 /Pid.Sus-TPK/2021/PN itu dibacakan pada Kamis, 2 Desember 2021, dalam sidang putusan yang digelar secara tatap muka bagi Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa di Pengadilan Tipikor–sedangkan para terdakwa secara daring elektronik dari Rutan Kelas II Sanggau.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Marius, Vinsensius Suanto, Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan “turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi–sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
Selanjutnya, terhadap terdakwa Marius dan Vinsensius Suanto, masing-masing dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan, pidana denda sebesar Rp 50.000.000, subsidair 2 bulan, dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 136.389.537,33. Keduanya diberikan waktu selama 1 bulan untuk membayar uang pengganti tersebut dengan subsidair 8 bulan.
Sementara terhadap terdakwa Gunawan, dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan, pidana denda sebesar Rp 50.000.000, subsidair 2 bulan, dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 106.389.537,33. Gunawan diberikan waktu selama 1 bulan untuk membayar uang pengganti tersebut dengan subsidair 6 bulan.
lebih lanjut, melalui putusan ini, terhadap barang bukti akan dikembalikan kepada Pemerintah Desa Semongan melalui Perangkat Desa Semongan.
Untuk diketahui, putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong–yang dimana terhadap terdakwa Marius dan Vinsensius Suanto masing-masing dituntut Pidana Penjara selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp 100.000.000,- subsidair 6 bulan, dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 136.389.537,33, diberikan waktu selama 1 bulan untuk membayar uang pengganti tersebut dengan subsidair 1 tahun dan 6 bulan.
Sedangkan terhadap terdakwa Gunawan, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, Pidana Denda sebesar Rp 100.000.000,- subsidair 6 bulan, dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 136.389.537,33 yang telah dibayar sebagian dengan uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum sebesar Rp 30.000.000. Gunawan diberikan waktu selama 1 bulan untuk membayar uang pengganti tersebut dengan subsidair 1 tahun dan 3 bulan.
Atas putusan Pengadilan Tipikor tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong dan terdakwa melalui penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu selama 7 hari untuk menerima atau menyatakan banding terhadap putusan tersebut. (*Tasya/SPL)