Jakarta, Lapan6online.com : Sekretaris Komite Kerja KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) Syahganda Nainggolan ditangkap polisi pada Selasa (13/10/2020) pukul 04.00 WIB. Ia ditangkap polisi untuk dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.
Dalam surat penangkapan Syahganda yang beredar luas, disebutkan bahwa Syahganda telah menyebarkan berita bohong dan menciptakan keonaran di tengah masyarakat. Di dalam surat bernomor SP.Kap/165/X/2020/Dittipidsiber itu disebutkan bahwa penangkapan Syahganda atas laporan polisi nomor LP/B/0580/X/2020/Bareskrim tanggal 12 Oktober 2020.
“Dilakukan pemeriksaan karena diduga keras telah melakukan tindakan pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong,” tulis surat penangkapan itu.
Sebelum Syahganda, deklarator KAMI Anton Permana ternyata sudah lebih dulu ditangkap. Anton ditangkap dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Minggu (11/10/2020) malam.
Dengan demikian, ada dua petinggi KAMI yang saat ini diamankan oleh polisi. “Pak Anton Permana ditangkap Minggu malam. Kami sudah dampingi,” kata Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani.
Lebih lanjut Yani mengatakan penangkapan Anton itu berkaitan dengan unggahannya di Facebook pribadinya. Namun, Yani tak menjelaskan detail apa tulisan yang dimaksud. Ia hanya mengatakan tulisan Anton itu sudah dihapus sebelum polisi menangkapnya.
Terkait hal ini, Yani pun meyayangkan sikap kepolisian yang langsung menangkap dua rekannya. Menurut dia, polisi seharusnya melayangkan surat pemanggilan terlebih dahulu jika ada dugaan pelanggaran terhadap UU ITE yang dilakukan Anton dan Syahganda.
“Seharusnya menurut KUHP dan berkaitan dengan UU ITE, pemanggilan dulu, bukan langsung ditangkap,” cetusnya. (*/gelora.co)