“Pada akhir 1800 tradisi dan budaya mabuk-mabukan mewabah di Surakarta. Tradisi itu dipadu dengan tambul (menyemil) daging dan tulang anjing yang dimasak di dapur,”
Jakarta, Lapan6online.com : Solo dikenal sebagai kota eksotik dengan konsumsi daging Anjing terbesar di tanah Jawa. Para penikmat daging haram ini kian meningkat dari tahun ke tahun. Penggemar menu olahan daging Anjing ini kerap menyebutnya sengsu, kependekan dari tongseng asu yang penggemarnya meningkat signifikan.
Merespon hal itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai kegandrungan warga Solo Raya mengunyah daging anjing sudah saatnya disetop.
Laporan yang diterima Ganjar, 13.700 anjing dibantai sepanjang tahun demi dijadikan barang konsumsi. Terlebih, anjing-anjing tersebut didatangkan dari Jawa Barat yang notabene-nya belum masuk daftar daerah bebas anjing rabies.
Sementara itu, Sejarawan Kota Solo, Heri Priyatmoko menilai keakraban lidah warga Solo dengan menu daging anjing memang mengakar sejak kedatangan bangsa Belanda di tanah Jawa.
Dosen Sejarah Universitas Sanata Dharma Yogyakarta itu menyebut anjing atau asu atau segawon atau dipanggil guk-guk dibawa bangsa Eropa di pengujung akhir abad ke-19.
“Anjing menjadi santapan warga di beberapa tempat. Anjing merupakan binatang tak bertuan di kawasan Asia Tenggara,” ujar Heri seperti dilansir CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kegandrungan orang Solo terhadap anjing memang dibawa Belanda, ditradisikan sebagai makanan oleh pendatang Tionghoa, dan dijadikan usaha oleh penduduk Solo abangan-nonmuslim.
“Pada akhir 1800 tradisi dan budaya mabuk-mabukan mewabah di Surakarta. Tradisi itu dipadu dengan tambul (menyemil) daging dan tulang anjing yang dimasak di dapur,” tutur Heri yang juga penulis buku Sejarah Wisata Kuliner Solo tersebut.
Kebiasaan Mabuk dan Makan Daging Anjing
Kisah Tionghoa mabuk sambil makan daging dan tulang anjing itu, kata Heri, setidaknya tertuang dalam laporan Bromartani tertanggal 25 Agustus 1881. Majalah Bromartani merupakan suratkabar pertama berbahasa Jawa pertama yang terbit perdana di Surakarta pada 25 Januari 1855.
Heri melanjutkan, berdasarkan laporan Bromartani tersebut, keberadaan Tionghoa yang membawa kebiasaan mabuk dan makan anjing mendapat restu dari kerajaan Solo. Bahkan di salah satu kampung di Solo, Gemblekan, kata Heri, penduduk Tionghoa diberikan satu kawasan untuk mendirikan pabrik pengolahan arak.
Sejak saat itu, tradisi mabuk dengan makan anjing berpuluh tahun menyubur di Solo. Tradisi itu menambah para penggemar. Memunculkan budaya baru yakni budaya omben-omben (mabuk minuman keras), dipadu dengan kebiasaan makan daging anjing.
“Istilah omben-omben ini juga ditulis Bromartani edisi 28 Juni 1883: “Kala kaping 6 Juni. Wanci jam 12 dalu. Pun brama wijaya tiyang ing Kampung Resaniten ajal jalaran mentas sami dem-deman angunjuk jenewer (Tanggal 6 Juni. Pukul 12 malam. Ada orang di kampung Resaniten mati lantaran mabuk minum jenewer–ciu).
Menurut Heri, hukum alam yang membuat kebiasaan makan daging anjing lestari hingga puluhan tahun di Solo. Terlebih, regenerasi para pedagang anjing abangan-nonmuslim berjalan lancar ke anak cucu di Solo. Menu olahan anjing kemudian dibuat dengan bumbu rica-rica hingga grabyasan (goreng).
Bahkan belakangan, olahan daging anjing bahkan menjadi pelengkap sepiring nasi goreng. Heri memperkirakan, warung sate anjing dimulai pada 1940, bermula dari daerah Kampung Lor, dan Baki Sukoharjo.
“Sementara hingga akhir 1980an, masih dijumpai beberapa pedagang berkeliling menawarkan grabyasan. Dikemas dalam bungkusan mungil yang berisi beberapa potong daging goreng berukuran kecil,” tutur Heri.
Ganjar Larang Warga Makan Daging Anjing
Ganjar sebelumnya menginstruksikan pemerintah daerah di wilayah Solo Raya membuat aturan yang melarangan warga mengonsumsi dan memperjualbelikan daging anjing.
Data soal 13.700 ekor anjing dibunuh untuk dikonsumsi didapat Ganjar dari LSM pencinta hewan, Dog Meet Free Indonesia.
Lihat juga: Bahaya Mengonsumsi Daging Anjing untuk Kesehatan
Ganjar menegaskan, anjing bukan binatang untuk dikonsumsi. Ia menyebut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Menurutnya dalam UU tersebut disebutkan bahwa anjing tidak termasuk dalam makanan konsumsi karena bukan sumber hayati produk peternakan, kehutanan atau jenis lainnya.
“Makanlah daging yang memang layak untuk dikonsumsi. Sapi lebih enak, ayam lebih enak, nanti bahayanya adalah rabies dan ini akan merajalela. Itu yang saya kira masyarakat pemakan anjing perlu disadarkan,” katanya.
Tingginya peredaran olahan daging anjing di Jawa Tengah memang didominasi dari Solo Raya. Data dari Dog Meet Free Indonesia (DMFI) menyebutkan seratus lebih warung olahan anjing berada di Solo Raya.
Di Kota Surakarta saja ada 82 warung, sedangkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut setiap bulan sebanyak 13.700 ekor anjing dibantai di wilayah sana dengan pemasok utamanya adalah Jawa Barat yang notabene belum terbebas dari rabies. Demikian dilaporkan.
(*/Redhuge/Lapan6online.com)