Sejumlah Titik Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Nama, Perpres Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012 Tak Dihiraukan

0
98
Foto2 : Tim

PERISTIWA | NUSANTARA

“Dalam hal proyek cukup besar, atau berada pada pekarangan yang luas maka papan proyek tersebut harus dipasang pada beberapa tempat yang mudah dilihat,”

Lapan6OnlinePapBar | FakFak : Proyek fisik di wilayah Kabupaten FakFak diduga tanpa papan nama alias siluman masih banyak ditemukan di lapangan. Meski sering dipersoalkan publik, akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.

Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak berlaku di Kabupaten FakFak, Papua Barat.

Diantaranya proyek Training Wall yang berlokasi si Jalan Izak Telussa hingga kini, tak ada papan nama proyek fisik yang terlihat. Kemudian proyek Pembangunan Sport Center dan Curiner yang berlokasi di Jalan Selasa Namudat, FakFak, Papua Barat juga tidak ada papan nama proyek.

Papan Proyek Terpasang, tapi Jumlah Nilai Proyek Tidak dicantumkan?/Foto : Tim

Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu :
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)

Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan. Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.

Masih soal pemasangan papan nama proyek, dalam proyek pembangunan sistem drainase perkotaan misalnya, pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction). Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik.

Cara pengerjaan yang harus dilakukan berkaitan dengan persiapan lapangan ini adalah tentukan lokasi pemasangan papan nama proyek yang strategis, mudah dibaca, dan aman terhadap gangguan.

Salahsatunya adalah Aim (37), warga FakFak yang mengatakan bahwa,”Sebelum dan selama kegiatan membangun dilaksanakan harus dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan Direksi Pengawas dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat. Dalam hal proyek cukup besar, atau berada pada pekarangan yang luas maka papan proyek tersebut harus dipasang pada beberapa tempat yang mudah dilihat,” jelasnya.

Tampak Papan Nama Proyek tergeletak tak dipasang

Dan yang terjadi di wilayah pelaksanaan kegiatan proyek di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat tidak mau menulis nilai pekerjaan pada papan nama proyek.

Seharusnya nilai proyek dicantumkan sehingga masyarakat dapat mengetahui, baik anggaran pusat maupun penggunaan anggaran daerah, terutama besaran pajak ppn/pph yang merupakan PAD (Penerimaan Asli Daerah) untuk diketahui masyarakat.

Aim menambahkan,”Ini sudah melanggar kentuan UU Keterbukaan Publik (KIP) No.14 tahun 2008 dan Perpres No.54 tahun 2010 dan No. 70 tahun 2012 dimana setiap pembagunan yang dibiaya negara wajib mencantumkan nilai proyek, yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, nilai proyek, dan pelaksana proyek agar harus masyarakat harus tahu terkait nilai proyek sudah ada dituangkan dalam SPK/Kontrak,” tambahnya.

Sementara itu, hasil penelusuran redaksi pada Senin (7/11/2022) di sekitar lokasi pekerjaan proyek di Dermaga Pelabuhan Dhariphihe Bihe Fakfak PABAR, yaitu proyek Training Wall yang berlokasi di Jalan Izak Telussa, FakFak ini kerja sama pihak Kejaksaan dengan KSOP Kesahbandaran Kabupaten Fakfak juga tidak terlihat nilai pekerjaan proyek di papan informasi.

Pada saat lokasi proyek terlihat Kepala KSOP yang sedang berbincang dengan pelaksana proyek Training Wall, CV.Sinar Dunia Pasifik, seperti tidak memperhatikan Papan Proyek yang tergeletak, sehingga tidak terlihat baik papan nama yang di pasang di lokasi kerja, ini tentunya tidak bisa dibiarkan.

Kemudian pada Selasa (8/11/2022) redaksi kembali melakukan penelusuran 2 (dua) tempat yaitu proyek pembangunan Sport Center dan Curiner berlokasi di Jalan Selasa Namudat, Kabupaten FakFak. Dan proyek ini dikerjakan oleh CV. Ghita Jaya Sulba Rindu, Aldo bos Toko Matahari.

Pada saat dilokasi pihak CV.Ghita Jaya Sulba Rindu yang diwakili oleh Fajar menyampaikan kepada awak media mengatakan,”Nilai proyek ini dananya sebesar Rp 4,5 Milyar,” ucap Fajar singkat padat.

Dalam proyek tersebut pun, juga tidak tercantum jumlah nilai pekerjaan.

Sedangkan Pembangunan Gedung Pasar Rakyat yang berlokasi di Pelataran Pasar Tumburuni, sebut saja pasar lama yang dibakar pasca kerusuhan.

Bahkan, rencana akan dibangun 4 lantai dengan nilai proyek ini yang cukup fantastis ini terlihat di lokasi proyek tak ada nilai pekerjaan yang di pasang pada papan nama proyek , padahal secara inplisit keberadaan ketentuan, ini terkait nilai pekerjaan sudah tertera jelas dalam buku kontrak.

“Pihak Inspektorat dan BPKP harus melakukan tindakan penegakan memberikan sanksi hukum kepada kontraktor yang di duga melanggar hukum,”kata Aim. (*Tim)