Selama 6 Tahun Kabur, Akhirnya Mantan Kasudin Peternakan dan Perikanan Pemkot Jaksel Ditangkap Kejaksaan

0
5
Chaidir Taufik, DPO Kejati DKI 6 Tahun kabur akhirnya ditangkap Tim Tabur

HUKUM | TIPIKOR

“Tim Tabur Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan Chaidir Taufik saat berada di Jalan Trikora, Kelurahan Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Selasa (14/03/2023) sekitar pukul 14.14 WIB,”

Lapan6Online | Jakarta : Setelah enam tahun menghilang, Chaidir Taufik, buronan kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) Pemkot Jakarta Selatan dengan pagu anggaran Rp 18 miliar, akhirnya berhasil ‘diamankan’ Tim Tabur (tangkap buronan) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Tim Tabur Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan Chaidir Taufik saat berada di Jalan Trikora, Kelurahan Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Selasa (14/03/2023) sekitar pukul 14.14 WIB,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansyah, dalam siaran persnya di Jakarta, pada Selasa (14/03/2023) kemarin.

Ade mengatakan, terpidana yang tertangkap ini merupakan DPO yang keberadaannya diketahui berpindah-pindah.

Lebih lanjut disebutkan Ade bahwa sebelumnya pada hari Jum’at tanggal 10 Maret 2023, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemantauan di rumahnya terpidana yang beralamat di Jl. Trikora IV/245 Kel. Tengah Rt. 011/07, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Selain itu, Tim Tabur juga memperoleh informasi bahwa terpidana diduga mengajar di Poltakes Kemenkes Jakarta I, Jl. Wijaya Kusuma (Dapsus), Jakarta Selatan.

Kemudian pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemantauan terhadap keberadaan Terpidana terdeteksi berada di rumah Jl. Dahlia Rt. 09 / Rw. 02, Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Kota, Jakarta Selatan.

Penangkapan tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomi : 409 K/Pid. Sus/2017 tanggal 20 November 2017, atas nama Terpidana Drh. Chaidir Taufik dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda Rp. 50.000.000 subsidair 3 Bulan, dimana terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan dirubah dengan Undang –undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Alhamdulillah Tim Kejati DKI Jakarta berhasil menangkap terpidana, dimana perkara ini sempat mengalami hambatan dikarenakan terpidana belum dapat dieksekusi dan tidak diketahui keberadaanya,” katanya. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)