MEGAPOLITAN
“Sedangkan untuk usaha pariwisata bidang jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edaran ini, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh,”
Jakarta | Lapan6Online : Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemerintah Provindi DKI Jakarta, menerbitkan aturan terkait penyelenggaraan jam operasional tempat hiburan. Perubahan tersebut dilakukan selama bulan suci Ramadan.
Perubahan jam operasional tempat hiburan malam (THM) tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M. Aturan ini dibuat untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri. Demikian disampaikan Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, pada Minggu (10/03/2024).
Diungkapkan Andika bahwa jenis usaha atau sub jenis usaha tertentu yang wajib tutup yakni pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, satu hari sebelum hari raya Idul Fitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua hari raya Idul Fitri, serta malam Nuzulul Qur’an.
Jenis usaha pariwisata yang wajib tutup, antara lain kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa, bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, serta arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa.
Namun demikian, lanjut Andhika, hal tersebut tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima.
Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan/atau rumah sakit diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB – 01.30 WIB
b. Diskotek mulai pukul 20.30 WIB – 01.30 WIB
c. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB – 23.00 WIB
d. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB – 23.00 WIB
e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB – 01.30 WIB
f. Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB – 01.00 WIB
g. Bar atau rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.
Untuk industri pariwisata tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian. Seperti jenis usaha karaoke eksekutif dan pub selama bulan Ramadan beroperasi pukul 20.30 WIB-01.30 WIB. Sedangkan karaoke keluarga sejak pukul 14.00-02.00 WIB.
Sementara itu, untuk jenis usaha rumah biliar atau bola sodok dapat beroperasi apabila lokasinya satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif dan dapat beroperasi mulai pukul 20.30 WIB-01.30 WIB. Sedangkan bagi rumah biliar atau bola sodok yang berdiri sendiri, dapat beroperasi pukul 11.00 WIB-24.00 WIB.
Dalam surat edaran tersebut juga mengatur larangan memasang reklame atau poster atau publikasi, serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme. Selain itu, larangan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan dan larangan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apa pun.
“Selain itu, juga terdapat larangan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba, serta harus menghormati atau menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan untuk usaha pariwisata bidang jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edaran ini, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh,” jelas Andika.
Diharaapkan, para penyelenggara usaha pariwisata dapat menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri. Pihak Pemprov DKI Jakarta tidak akan mentolerir bagi usaha pariwisata yang melakukan pelanggaran sesuai aturan yang telah ditetapkan, akan ditindak tegas dan diberikan sanksi berat. (*Ist/Kop/MasTe/Lpn6)