Selamatkan Satwa, Karantina Pertanian Entikong Lepasliarkan Ratusan Burung Kacer

0
72
“Kerjasama antar instasi di perbatasan merupakan kunci utama dalam penegakan UU 21 tahun 2019 mengenai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan,”

Entikong | Sanggau | KalBar | Lapan6Online : Ratusan burung kacer hasil penahanan Karantina Pertanian Entikong akhirnya dilepasliarkan ke habitat alaminya. Adapun sebanyak 114 burung kacer yang dilepaskan merupakan burung yang ditahan oleh Karantina Pertanian Entikong Wilayah Kerja Nanga Badau, dan Aruk, masing-masing sebanyak 97 dan 17 ekor.

Pelepasliaran ratusan burung tersebut berawal dari, tangkapan Satgas Pamtas 133 Yudha Sakti, di jalur tikus di Kawasan PLBN Nanga Badau. Selanjutnya burung tersebut diserahkan kepada Pejabat Karantina Pertanian Entikong di Badau, Adrian Prasetyo, Amd.

Sedangkan sebanyak 17 ekor burung kacer di PLBN Aruk merupakan hasil pemeriksaan Pejabat Karantina Pertanian Entikong, Adhi Pradhana, SP. bersama Bea Cukai di Aruk.

Kerjasama antar instasi di perbatasan merupakan kunci utama dalam penegakan UU 21 tahun 2019 mengenai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan. Kerja sama tersebut beberapa waktu lalu diapresiasi oleh Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo yang mempimpin kegiatan patroli perbatasan darat di perbatasan.

Menurutnya kerja sama tersebut sangat peting untuk memastikan keamaan pangan dan keanekaragaman hayati yang melimpah di Indonesia.

Ditempat terpisah Kepala Karantina Pertanian Entikong, drh. Yongki Wahyu Setiawan, MH mengatakan,”Satwa yang dilepasliarkan sudah dilakukan pemeriksaan, dan dinyatakan bebas hama dan penyakit hewan. Pelepasliaran bertujuan untuk mengurangi kematian sehingga dapat membantu menjaga ekosistem dan keberagaman plasma nutfah Indonesia,” jelasnya kepada awak media, pada Jumat (10/07/2020) kemarin.

“Burung tersebut kami lepaskan kembali di habitat aslinya, kami berharap kegiatan ini bisa membantu menjaga kelestarian alam yang ada di daerah perbatasan,” kata Yongki.

Selain itu Yongki menegaskan komitmen bersama TNI, Polri serta Instansi lainnya untuk menjaga perbatasan dari pemasukan hewan maupun turunannya serta produk pertanian lainnya secara illegal, sesuai arahan Kepala Badan Karantina Pertanian, Ir. Ali Jamil. M.Sc., PhD, dimana Karantina Pertanian merupakan garda terdepan dalam pencegahan masuknya hama penyakit hewan dan organisme pengganggu tumbuhan. Ipul

*Sumber : Penmas Satgas Pamtas 133 Yudha Sakti

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini