Selewengkan BLT Dana Desa, Bisa Dihukum Mati!

0
65
Wakil Menteri Desa Budi Arie sidak ke Kabupaten Purwakarta
“Kalau memang ada temuan pelanggaran hukum nanti aparat penegak hukum yang akan bertindak karna sanksinya sudah jelas dipidana dan bahkan untuk penyelewengan pelanggaran bansos ini bisa dihukum mati,”

Jakarta | Lapan6Online : Para pelaku yang menyalahgunakan BLT Dana Desa bakal dipolisikan. Demikian pnjelasan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Budi Arie Setiadi. Ia akan segera menyerahkan sosok-sosok yang terbukti menyalahgunakan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) ke Kepolisian.

Mamen Budi melakukan tindakan tersebut karena mengaku kerap mendengar penyalahgunaan Dana Desa untuk BLT oleh sejumlah pejabat di daerah. Laporan penyalahgunaan dana desa itu ada yang langsung disampaikan padanya. Ini pula yang mendorong dirinya untuk sesegera mungkin mengungkapnya.

“Semuanya akan kami data, kumpulkan, nanti kami buka, dan kalau terbukti langgar hukum akan kami serahkan ke aparat hukum. Kepolisian dan aparat hukum akan tangani,” kata Budi kepada awak media, pada Jumat (22/05/2020).

Budi membeberkan bahwa beberapa modus penyalahgunaan BLT diantara pemotongan porsi BLT yang seharusnya utuh diterima masyarakat, di lapangan banyak yang dikurangi.

“Saya dapat informasi bahwa BLT Dana Desa yang seharusnya Rp600 ribu setiap keluarga per bulan ternyata hanya digelontorkan Rp50 ribu sampai Rp100 ribu per keluarga. Ada juga yang dipotong Rp100 ribu sampai Rp150 ribu,” katanya.

Oleh karena itu, ia menyatakan proses audit akan digencarkan. Selain itu, Kemendes juga akan menggalang informasi dari masyarakat desa.

Ia bilang masyarakat bisa melaporkan dugaan penyelewengan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti. Sebab, BLT dari Dana Desa memang sudah dianggarkan khusus bagi masyarakat di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Untuk itu Wamen datang langsung melakukan Sidak ke Desa Sukatani, Kec. Sukatani Kab. Purwakarta dan Desa Legoksari Kec. Darangdan, Kab. Purwakarta didampingi Ketua DPC Projo Kabupaten Purwakarta Asep Burhana, pada Jum’at (22/05/2020).

“Saya mendapatkan laporan langsung bahwa di Kab Purwakarta penyaluran BLT dari DD bermasalah, karena tidak ada pengumuman dan tidak ada aktivitasnya. Kemudian ada laporan juga banyak warga yang menerima BLT dipotong Rp 100 Ribu yang seharusnya mereka terima per satu bulan Rp 600 Ribu malah jadi 500 Ribu. Ini kan berbahaya bisa menyengsarakan warga Desa setempat karena haknya diambil,” kata Wamen.

Wamen Budi Ari Setyadi menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut ia perlu membuktikan dan melakukan sidak seperti ini, agar peristiwa kekisruhan dan keributan di Daerah lain, karena tidak terbuka dan transparannya penyaluran BLT.

“Hal itu jangan sampai terjadi dan terulang lagi di sini,” jelas Wamen Budi Ari Setyadi.

Wamen juga menegaskan, Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa ini perinsipnya mengutamakan warga yang betul-betul membutuhkan dan benar benar terdampak Covid – 19.

“Kalau memang ada temuan pelanggaran hukum nanti aparat penegak hukum yang akan bertindak karna sanksinya sudah jelas dipidana dan bahkan untuk penyelewengan pelanggaran bansos ini bisa dihukum mati,” tegas Wamen.

Ketum Projo ini menduga penyalahgunaan Dana Desa untuk BLT ini dilakukan sebagai bagian dari tindakan korupsi untuk pemenuhan kebutuhan anggaran kampanye oleh aparat pemerintah daerah. Kebetulan, rencananya Pemilhkan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak akan diselenggarakan pada tahun ini.

Kendati ada pandemi virus Crona, namun keputusan penyelenggaran Pilkada belum diubah oleh pemerintah. Untuk itu, para kepala daerah yang akan kembali mencalonkan diri pun diperkirakan akan tetap berkampanye.

“Ini kan mau Pilkada, saya duga karena itu jadi rawan BLT ini. Jadi ini harus dihilangkan dulu kepentingan politiknya. BLT itu kan hak masyarakat desa, jangan disalahgunakan, jangan ada morale hazard,” tuturnya. Gat/Mas Te

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini