PERISTIWA
“Saya mendapat info dari istri Sertu HDD kalau SA sedang berduaan dengan HDD di apartemen. Istri HDD melaporkannya kepada saya, lalu tim dari PUSPENERBAD langsung bergerak dan melakukan penggerebekan,”
Jakarta | Lapan6Online : Skandal dugaan perselingkuhan kembali mengguncang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Kali ini, seorang senator asal Kalimantan Tengah berinisial SA, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI, diduga kembali terlibat kasus asusila. SA dituduh berselingkuh dengan anggota TNI, Sertu HDD, yang bertugas di Pusat Penerbangan Angkatan Darat (PUSPENERBAD).
Menurut laporan berita media kaltengpedia.com, kasus ini bukan pertama kalinya menyeret nama SA. Sebelumnya, ia juga diperiksa Polisi Militer (POM) TNI karena diduga terlibat perselingkuhan dengan Pratu SRR.
Insiden terbaru terjadi pada 24 Januari 2025, ketika istri Sertu HDD mencurigai suaminya tengah bersama SA di sebuah apartemen di Pluit, Jakarta Utara. Wanita tersebut kemudian menghubungi suami SA yang berinisial PSA, memberitahukan dugaan perselingkuhan yang tengah berlangsung.
Mendapat laporan itu, PSA langsung berkoordinasi dengan pihak PUSPENERBAD. Tidak butuh waktu lama, tim dari satuan militer tersebut mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan.
“Saya mendapat info dari istri Sertu HDD kalau SA sedang berduaan dengan HDD di apartemen. Istri HDD melaporkannya kepada saya, lalu tim dari PUSPENERBAD langsung bergerak dan melakukan penggerebekan,” ungkap PSA, Kamis (6/2/2025).
Benar saja, saat pintu kamar apartemen dibuka, SA dan Sertu HDD ditemukan berduaan. Akibat kejadian ini, PSA melaporkan Sertu HDD ke Polisi Militer Kodam (POMDAM) Jaya, dengan nomor registrasi STLL/A-13/II/2025/Jaya.
Kasus ini semakin menguatkan dugaan bahwa SA berulang kali terlibat skandal yang mencoreng nama baik lembaga negara. PSA mengaku kecewa dan mempertanyakan integritas SA sebagai pejabat publik.
“Kelakuan SA ini benar-benar di luar akal sehat. Bayangkan, tanggal 23 Januari dia diperiksa karena dugaan perselingkuhan dengan Pratu SRR, lalu tanggal 24 Januari malah digerebek lagi dengan Sertu HDD dalam kasus yang sama,” tegasnya.
Publik pun mulai mempertanyakan, masih layakkah SA menduduki jabatan senator?
Dugaan pelanggaran etika ini semakin menekan Badan Kehormatan (BK) DPD RI untuk bertindak tegas. Sebagai lembaga yang berfungsi menjaga martabat dan kode etik senator, BK kini didesak untuk memberikan sanksi berat terhadap SA.
Kasus ini juga mencuatkan perdebatan di kalangan masyarakat. Banyak yang menilai bahwa perselingkuhan berulang kali ini telah merusak citra lembaga legislatif serta mengkhianati kepercayaan rakyat.
Kini, publik menunggu apakah BK DPD RI akan menjatuhkan sanksi tegas, atau justru membiarkan kasus ini berlalu tanpa konsekuensi serius. Apakah BK DPD RI layak menyandang label “Kehormatan” ketika wakil ketuanya adalah pelanggar kode etik, pelanggar norma kesusilaan alias amoral, bahkan melanggar pasal pidana Pasal 284 KUHP berulang kali?
Publik mendesak pemecatan yang bersangkutan, tidak hanya dari jabatan sebagai Badan Kehormatan (BK) DPD RI, tapi juga dari keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. (*Tim/Red)