Jakarta, Lapan6online.com : Ketua Umum Asosiasi Gerakan Mahasiswa Indonesia (AGMI), Entis Sumantri menilai, langkah Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) lamban dan terkesan mengabaikan laporan terkait kasus sengketa bisnis PT Panca Amara Utama (PAU) dengan PT Rekayasa Industri (Rekind) dalam program Banggai Amonnia Plan, sebuah proyek pembangunan pabrik di kabupaten Luwu Provisi Sulawesi Selatan.
“Sampai hari ini, laporan yang kami berikan ke Kompolnas terkait sengketa bisnis Boy Thohir dan PT Rekind yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia di BUMN itu, belum ditanggapi dan belum ditangani juga. Saya aneh dengan Kepolisan, ko bisa lemah begini ya,” kata Entis, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (17/2020).
Entis menjelaskan, sengketa bisnis antara PT PAU dan PT Rekind, harus segera ditangani. Sebab, menurutnya sengketa bisnis tersebut mempertaruhkan kedaulatan negara.
“Kami mempertanyakan komitmen Polri dalam penanganan kasus ini. Jangan sampai profesionalisme dan intergritas itu, hanya menjadi slogan tapi dalam pelaksanaan itu hanya pepesan kosong.” Jelas Entis.
“Kami meminta kepada Polri baik itu dari jajaran Kompolnas, Bareskrim termasuk Kapolri, untuk segera kembali mengkaji kasus sengketa bisnis antara perusahaan swasta dan perusahaan negara itu. Jangan sampai negara kalah. Bila dalam waktu 3×24 jam pihak kepolisian belum menangani, kami akan bergerak dengan cara kami” kata Entis.
Sayangnya Entis tak mengupas, cara apa yang dipakai untuk menuntaskan kasus ini.
Kronologis Kasus
Entis membeberkan, sengketa bisnis antara PT PAU dengan PT Rekind yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia di BUMN itu, sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri oleh PT Rekind.
Namun demikian, laporan tersebut sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak Kepolisan. Pada saat yang sama, PT PAU yang merupakan anak perusahaan dari PT Surya Esa Perkasa yang direktur utamanya adalah Boy Thohir kakak kandung Erick Thohir yang saat ini menjabat sebagai Menteri BUMN itu, memilih menyelesaikan sengketa bisnis tersebut di Pengadilan Internasional Singapura.
Adapun nilai kontrak dari proyek pembangunan pabrik dalam program Banggai Amonnia Plant yang digarap PT PAU menggandeng PT Rekind itu senilai US$ 500 juta atau setara Rp 6,8 triliun. Mengacu pada PP Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Investasi Pemerintahan, disebutkan, “kerjasama investasi merupakan perjanjian antara dua (2) pihak atau lebih yang masing-masing pihak sepakat, untuk melakukan investasi non permanen”.
Sebelumnya, Asosiasi Gerakan Mahasiswa Indonesia (AGMI) sudah melaporkan persoalan sengketa bisnis perusahaan kakak kandung Erick Thohir dengan PT Rekind yang merupakan perusahaan BUMN itu, ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada, Senin, 29 Juli 2020. Namun, sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Kepolisian.
(Deni/Red-Lapan6online)