Solo, Lapan6online.com : Divisi Advokasi Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Endro Sudarsono melakukan audiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta. Audiensi ini membahas sengketa kepemilikan lahan tanah Sriwedari yang akan dibangun masjid oleh Pemerintah Kota Surakarta.
Menurutnya, sengketa kepemilikan lahan Sriwedari seluas 99.889 m2 antara ahli Waris Wiryodiningrat dengan Pemerintah Kota Surakarta telah selesai, paska putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung. Lebih lanjut, untuk tahap selanjutnya akan ada eksekusi oleh Pengadilan Negeri Surakarta berdasarkan surat penetapan eksekusi.
Dengan adanya hal tersebut, ia mendukung langkah konstitusional yang akan oleh Pengadilan Negeri Surakarta.
“Tentu kami mendukung sepenuhnya langkah-langkah konstitusional yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surakarta sebagai Lembaga Yudikatif yang terlepas dari pengaruh Lembaga Eksekutif maupun Lembaga Legislatif,” tuturnya kepada kiblat.net di Pengadilan Negeri Surakarta pada Kamis (12/3/20).
Ia meminta kepada Ahli Waris Wiryodiningrat dan Pemerintah Kota Surakarta, untuk menghormati hukum dan putusan pengadilan yang akan dijatuhkan. Setelah putusan, selayaknya kedua belah pihak dapat menghormati hukum.
Pihaknya juga meminta kepada TNI dan Polri untuk mengamankan eksekusi baik sebelum, saat dan paska eksekusi. Endro dan beberapa anggota DSKS menyambangi Pengadilan Negeri Surakarta pada sore hari, jajarannya diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri serta humas yang mendampingi.
Selepas mengadakan audensi, delegasi DSKS memasang dua spanduk yang berbunyi “Masyarakat, ahli waris Sriwedari, DPRD dan Pemerintah Kota Solo harus taat hukum” di depan PN Surakarta. (Kiblat.net)