“Batas waktu demonstrasi yang diperkenankan. Namun ribuan massa mahasiswa dan juga para pelajar dari kota Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar) tak bergeming. Massa aksi tetap berupaya untuk masuk ke dalam DPRD Kaltim dengan berupaya menjatuhkan pagar gerbang,”
Samarinda/Kalimantan Timur, Lapan6Online : Mencekam!, tembakan gas airmata seiring suara letusan yang saling bersahut membuat konsentrasi massa aksi demontrasi dari Aliansi Kaltim Bersatu yang berada di depan Gedung DPRD Kaltim di Jalan Tengku Umar pada Senin, (30/09/20-19) membuat koca-kacir menyelamatkan diri.
Pantauan koranpagionline.com (media group jaringan online,red) yang sore itu tepat berada di depan plang nama gedung dewan yang telah tercopot semuanya, sekitar pukul 17.50 Wita, aparat mulai menembakan water cannon ke arah kerumunan massa disertai tembakan gas air mata kepada kerumunan mahasiswa yang diperkirakan ribuan massa yang berada di depan gerbang utama DPRD Kaltim.
Sebelumnya melalui pengeras suara beberapa kali aparat telah mengeluarkan peringatan agar massa aksi membubarkan diri karena telah hampir memasuki pukul 18.00 Wita, batas waktu demonstrasi yang diperkenankan. Namun ribuan massa mahasiswa dan juga para pelajar dari kota Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar) tak bergeming. Massa aksi tetap berupaya untuk masuk ke dalam DPRD Kaltim dengan berupaya menjatuhkan pagar gerbang.
“Diharapkan agar massa aksi dapat membubarkan diri, karena waktu telah mendekati pukul 18.00 Wita,” ucap anggota Kepolisian yang terdengar melalui pengeras suara.
Sejurus kemudian water cannon memuntakan airnya namun lagi-lagi massa aksi tetap bertahan. Dan barulah ketika tembakan gas air mata diarahkan ke kerumunan massa, membuat massa aksi berlarian tunggang langgang menyelamatkan diri.
Pewarta koranpagionline.com (media group jaringan online,red) juga tak luput terkena gas air mata hingga berlari sambil menutup sebagian wajah bersama mahasiswa untuk menyelamatkan diri. Sementara asap gas air mata terus menggulung di jalanan. Teriakan-teriakan anjuran untuk mundur pun terdengar dari seseorang yang seolah menjadi kordinator lapangan.
Berkali-kali bunyi letusan tembakan terdengar senjata yang berasal dari gas air mata juga peluru karet terdengar hingga pukul 19.00 Wita. Ini waktu demo yang sudah melewati batas waktu yang diijinkan sesuai peraturan yang ada.
Puluhan massa aksi baik laki-laki dan wanita terjatuh lemas terkena gas air mata, dilarikan ke rumah sakit dengan ambulans dari PMI yang telah dipersiapkan dari siang. Ambulan silih berganti membawa korban ke rumah sakit.
Rupanya massa aksi tidak mudah menyerah. Tembakan gas air mata petugas justru dibalas dengan lemparan batu dan lainya hingga pukul 18.50 Wita membuat suasana semakin mencekam.
Dengan tembakan gas air mata aparat terus merangsek maju dan berhasil memukul mundur massa aksi hingga Simpang 4 Tengkawang hingga pukul 20.50 Wita, akhirnya massa aksi mundur ke Islamic Center.
Humas Aliansi Kaltim Bersatu, Yohanes Richardo kepada Wartawan, pada Senin (39/09/2019) malam mengatakan, “Berdasarkan konsolidasi, kami sepakat bertahan dengan melakukan pemblokiran jalan, sampai teman-teman kami yang belum kami dapati ketemu semua, termasuk mendata jumlah korban.
Terkait korban, Yohanes mengatakan pihaknya masih melakukan pendataan, namun diperkirakan terdapat ratusan korban yang menjalani perawatan di rumah sakit.
“Untuk kepastian jumlah korban, masih kita himpun datanya. Tapi, kami perkirakan jumlahnya mencapai ratusan,” ujar Yohanes.
Aliansi Kaltim Bersatu dalam Aksi Jilid III melakukan aksi dengan ribuan massa dengan 8 poin tuntutan :
1. Mendesak Presiden untuk secepatnya mengeluarkan Perpu terkait UU KPK
2. Tolak segala UU yang melemahkan demokrasi
3. Tolak TNI dan Polri menempati jabatan sipil
4. Bebaskan aktivitis pro demokrasi
5. Hentikan militerisme di tanah Papua
6. Tuntaskan pelanggaran HAM, adili penjahat HAM, termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan (Prabowo, Wiranto, Hendropriono dan kroni-kroninya)
7. Hentikan Represivitas TNI, POLRI dan Ormas Reaksioner Terhadap Gerakan Rakyat
8. Tangkap, adili, denda, penjarakan, dan cabut ijin korporasi pembakar lahan. Ahmad Gajali/Mas Te/Kop/Jefriansyah