“Setelah pulang bekerja korban mandi dan saat itu juga korban pergi dan tidak kembali pulang. Lalu, keesokan harinya ada yang melihat bahwa korban berada di Desa Tahai, setelah itu korban dijemput oleh pelapor untuk pulang ke rumah,”
PULANG PISAU | Kalimantan Tengah | Lapan6Online : Polda Kalteng mengamankan seorang pria, Junris Mateos Tobe Bin Lukas (26), warga Perumahan Karyawan PT. BSG blok L 25 Desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah, beberapa waktu lalu.
Pria ini diamankan berdasarkan laporan dari warga bahwa pelaku telah menyetubuhi ISL (12) gadis yang masih ABG ini di lokasi kebun sawit afdeling 11 blok M 43 PT. Suryamas Cipta Perkasa (SCP) 1 Kabupaten Pulang Pisau.
Hal itu diketahui setelah korban menceritakan kejadiannya kepada pelapor yang merupakan ibu korban bahwa ia telah disetubuhi Junris Mateos Tobe di dilokasi kebun sawit afdeling 11 blok M 43 PT. Suryamas Cipta Perkasa (SCP) 1 Sebangau Kuala, pada Sabtu (18/04/2020) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolres Pulang Pisau (Pulpis) AKBP. Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H. membenarkan, pihaknya mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur Selasa (25/08/2020) siang.
Kejadian ini berawal pada saat ibu korban sedang sakit. Kemudian pekerjaannya digantikan oleh korban di afdeling 11 blok M 43 PT. Suryamas Cipta Perkasa (SCP) 1, setelah pulang bekerja korban mandi dan saat itu juga korban pergi dan tidak kembali pulang. Lalu, keesokan harinya ada yang melihat bahwa korban berada di Desa Tahai, setelah itu korban dijemput oleh pelapor untuk pulang ke rumah.
Selanjutnya, korban menceritakan bahwa Ia telah disetubuhi Junris di lokasi kebun sawit afdeling 11 blok M 43 PT. Suryamas Cipta Perkasa (SCP) 1 Kecamatan Sebangau Kuala, pelapor tidak terima dan melaporkan ke Polsek Sebangau Kuala.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa baju dan celana juga sudah diamankan di Polres Pulang Pisau untuk proses hukum lebih lanjut. Beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pulang Pisau.
“Pelaku akan kami jerat pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 milyar rupiah,” pungkasnya. Kop/Mas Te.