Seorang Pria Lajang Ditemukan Gantung Diri, Polsek Siantar Timur Olah TKP

0
39
: Seorang pria lajang Janter Silalahi (61) ditemukan meninggal gantung diri di Jalan Narumonda bawah Gg. Tuana Kelurahan Kebun sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, pada Selasa (26/03/2024)/Foto2 : Ist.

HUKUM

“Setelah kembali dari beli obat, saksi Mangara Silalahi tidak melihat korban kemudian saksi Mangara Silalahi melihat ke samping rumahnya dan melihat korban sudah dalam keadaan gantung diri,”

Pemaatang Siantar | SUMUT | Lapan6Online : Seorang pria lajang Janter Silalahi (61) ditemukan meninggal gantung diri di Jalan Narumonda bawah Gg. Tuana Kelurahan Kebun sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, pada Selasa (26-03- 2024 pagi pukul 10.30 WIB.

Personil piket SPKT dan Unit Reskrim Polsek Siantar Timur bersama Tim inafis Polres Pematang siantar turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolsek Siantar Timur IPTU Jon H. Purba SH mengatakan, awalnya pada hari Selasa 26 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wib saksi Mangara Silalahi (37) dan korban sedang duduk di depan rumah korban kemudian korban bercerita kepada saksi Mangara Silalahi bahwa korban merasakan sakit pada dada dan merasakan panas di sekujur tubuhnya.

Selanjutnya korban menyuruh saksi Mangara Silalahi untuk membeli Obat Paramex ke warung. Lalu saksi Mangara Silalahi pergi untuk membeli obat tersebut. Setelah kembali dari beli obat, saksi Mangara Silalahi tidak melihat korban kemudian saksi Mangara Silalahi melihat ke samping rumahnya dan melihat korban sudah dalam keadaan gantung diri.

Saksi Mangara Silalahi berteriak dan memangil Ketua RT bernama Beatus Martua Silalahi selanjutnya Beatus Martua Silalahi menghubungi pihak Kepolisian.

Pada pukul 11.00 WIB Personil piket SPKT dan Unit Reskrim bersama Tim Identifikasi Polres Pematang Siantar turun melakukan olah TKP kemudian mengevakuasi jasad korban ke ruangan jenajah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih guna kepentingan visum.

Hanya saja , pihak keluarga korban membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak dilakukan bedah mayat atau autopsi.

Karena korban telah lama menderita sakit batuk yang tidak kunjung sembuh walaupun sudah mengkonsumsi obat batuk selama 6 bulan secara rutin. Selama ini korban sering tidur tiduran di emperan rumahnya dan sampai saat ini korban masih berstatus lajang.

Adanya surat pernyataan itu Kapolsek Siantar Timur IPTU Jon H. Purba SH menyerahkan jasad korban kepada keluarga untuk disemayamkan dan dikuburkan. (*Kop/Nilson Pakpahan/MasTe/Lpn6)