HUKUM | PERISTIWA
“Guna memperkuat implementasi perjanjian tersebut, Presiden Jokowi dan PM Singapura Lee Hsien Loong menyepakati sejumlah hal yang harus segera ditindaklanjuti, diantaranya adalah memperbaharui MoU antara Kejaksaan RI dengan Kejaksaan Singapura,”
Lapan6Online | Jakarta : Presiden RI, Joko Widodo, dan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong, menyepakati sejumlah hal yang harus segera ditindaklanjuti, diantaranya adalah memperbaharui Memory of Understanding (MoU) antara Kejaksaan RI dengan Kejaksaan Singapura.
“Hal itu diketahui dari pertemuan Presiden RI, Joko Widodo, dan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong, di Istana Kepresidenan Singapura, pada Kamis (16/03/2023),” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam siaran persnya di Jakarta, pada Jumat (17/03/2023).
Ketut mengatakan, MoU antara Kejaksaan RI dengan Kejaksaan Singapura (Attorney General’s Chambers of the Republic of Singapore) menjadi salah satu pokok pembahasan pertemuan antara Presiden RI Joko Widodo dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.
Dalam bidang politik, hukum, dan keamanan, Presiden RI menjelaskan bahwa ratifikasi tiga perjanjian telah diselesaikan.
Maka, guna memperkuat implementasi perjanjian tersebut, Presiden Jokowi dan PM Singapura Lee Hsien Loong menyepakati sejumlah hal yang harus segera ditindaklanjuti, diantaranya adalah memperbaharui MoU antara Kejaksaan RI dengan Kejaksaan Singapura.
Diketahui MoU antara Kejaksaan RI dengan Kejaksaan Singapura telah ada sejak 2017 dan akan habis masa berlakunya pada Agustus 2023.
“Oleh karenanya MoU ini akan diperbaharui untuk semakin memperkuat kerja sama di bidang politik, hukum, dan keamanan,” tutur Ketut Sumedana. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)