Sepakat, Petani dan Manajemen PT.DSP dan PT.BHD, Tak Ada Lagi Praktek Jual Beli TBS Secara Ilegal Di Meliau

0
668
“Perjuangan para petani atas hak dan keadilan seringkali mendapat tantangan beruntun, namun berkat kegigihan dan rasa persatuan mereka, tantangan itu begitu mudah mereka lalui dan tentunya dengan hasil yang sangat memuaskan,”

Sanggau | Lapan6OnlineKalbar : Terkait himbauan penertiban jual beli TBS (Tandan buah segar,red) pihak KKTH dan Petani KUD Panca Jaya Sakti, SP III Ketanjak, Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat dengan Nomor : 391/HRD-BHD/X/2020, tertanggal, 17 Oktober 2020 dari Manajemen PT.Duta Surya Pratama dan PT.Bintang Harapan Desa yang didalamnya menghimbau bahwa pihak perusahaan masih menyadari dan menganggap bahwa Petani SP III Ketanjak masih dibawah binaan PT. DSP dan PT. BHD, dalam hal ini dimaksudkan pihaknya masih memiliki orangtua untuk mengadu dan memohon serta diperhatikan.

Sedangkan isi diadalam himbauan tersebut bahwa dari pihak perusahaan mengatakan adanya dugaan praktek-praktek penggelapan dan jual beli TBS secara ilegal. berawal dari sinilah, pihak petani melayangkan surat tertanggal 29 Oktober 2020 menjawab atas pernyataan tersebut bahwa mereka mengatakan dikarenakan hal tersebut terjadi karena ada penyebab dan alasan-alasan tertentu. Menurut mereka ada beberapa alasan dan keluhan sebagai petani dibawah binaan perusahaan.

Berikut ini alasan dan keluhan para petani tersebut diantaranya :
Masih banyak kewajiban-kewajiban PT.DSP dan PT. BHD yang belum terlaksana yang diberikan kepada petani, terutama petani penyerahan lahan yang diantaranya adalah :

A.Proses penilaian dan akad kredit kebun petani plasma tidak sesuai aturan, kebun yang diakad belum layak untuk diakad. sehingga kebun plasma yang diterima petani tidak layak dan sesuai dengan harapan ketika sosialiasai pada awal pembangunan kebun ;

B. Oleh karena kebun plasma yang dibenkan kepada petani yang belum layak sehingga menyebabkan kami tidak mampu membayar hutang kredit pembangunan kebun.

C.Ada beberapa kapling kebun sawit yang diserahkan kepada petani belum layak akad namun dipaksakan untuk diakad ;

D. Perawatan kebun yang Lulus Belum Akad (LBA,red) dihentikan dengan alasan Data Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan pemerintah dihentikan, sehingga menjadi penyebab tidak ada lagi kewajiban dan tanggungan perawatan yang seharusnya masih menjadi kewajiban pihak perusahaan PT Duta Surya Pratama dan PT Bintang Harapan Desa sebagai kontraktor pembangunan kebun pola Pir-Trans;

E. Jalan-jalan block ada beberapa kapling sawit yang sudah LULUS AKAD diharnparan 125.126, dan LULUS BELUM AKAD (LBA) dihamparan 140, 144, 145 97. dan 99 yang di duga sudah diterbitkan Sertrfikat Hak Milik (SHM), ternyata masuk dalam kawasan hutan produksi koversi (HPK) yang seharusnya sebelum dijadikan kebun kelapa sawit harus terlebih dahulu meminta ijin pengalihan fungsi kawasan hutan kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia;

2. Hamparan masih ada yang rusak berat dan Udak dapat dilewati oleh kendaraan truck yang tidak mendapat bantuan perawatan dan perusahaan.

3. Telah terjadi perbedaan Harga TBS dan tahun tanam 10 tahun dangan tahun tanam diatas 10.

4. Penyotiran TBS petani plasma sangat besar. Dan
5. Jatuh tempo penggapan TBS terlalu lama sampai dengan dua bulan.

Atas dasar itulah alasan-alasan tersebut diatas menyebabkan petani KUD Panca Jaya Sakti. SP III Ketanjak, Desa Baru Lornbak, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau yang selama ini tidak mau mengirim TBS ke Pabrik PPKS PT Bintang Harap Desa. Dan mereka para petani sangat mengharapkan dalam tempo selama 7 (tujuh) hari sejak surat tersebut ditanda tangani perusahaan mengundang mereka para petani untuk duduk satu meja mendiskusi permasalahan tersebut agar mendapat titik temu dan jalan keluar yang terbaik untuk kedua belah pihak.

Sedangkan tuntutan para petani plasma KUD Panca Jaya Sakti, SP III Ketanjak, Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau adalah sebagai berikut :
1. Perbaikan jalan setiap block yang masih rusak tanpa dibebani sebagai piutang petani;

2. Jatuh tempo penggapan TBS dua kali dalam satu bulan dengan sistem panel buka buku dan panel tutup buku bulan berjalan;

3. Agar tidak ada perbedaan harga TBS berdasarkan tahun tanam;

4. Penyotiran TBS jangan terlalu besar;

5.Jangan ada praktek-praktek pengelapan dan jual bell TBS secara ilegal diwiiayah kebun yang mash dalam binaan PT Duta Surya Pratama dan PT Bintang Harapan Desa.

6 Keabsahan dan kepastian hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di kawasan Hutan Produksi Konversi yang belum dialih fungsikan dari Kementerian Kehutanan RI;

Ada ultimatum dari para petani, apabila ke enam point (point 1 sampai point 5) tuntutan diatas dapat akomodir dan diterima oleh pihak Pimpinan Management PT Duta Surya Pratama dan PT Bintang Harapan Desa dengan perjanjian tertulis diatas materal 6 000, maka mereka para petani plasma KUD Panca Jaya Sakti, SP III Ketanjak Desa Baru Lombak, Kecamatan Mellau, Kabupaten Sanggau juga akan berkomitmen sepenuhnya akan mengirim TBS mereka ke Pabrik PPKS PT Bintang Harapan Desa, tetapi selama tuntutan petani plasma tidak ditanggapi dan dikabulkan oleh Management PT Duta Surya Pratama dan PT Bintang Harapan Desa, maka kami tidak akan pernah kembali untuk mengirimkan TBS petani plasma KUD Panca Jaya Sakti, SP III Ketanjak, Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

Para petani melalui surat mereka meminte pihak Management PT Duta Surya Pratama dan PT Bintang Harapan Desa mengambil kebijakan yang tepat selama belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak mereka tegaskan jangan sekali-kali pihak perusahaan melakukan tindakkan hukum apapun terhadap para petani. Dan apabila hal tersebut terjadi maka mereka para petani secara kompak akan rnelakukan perlawanan dan pembelaan.

Inisiator terkait perjuangan tersebut adalah Antonius Apit, SH, Keroto, Nobertus Sukarto, Pius Penga, Alexander (masing-masing perwakilan dari para Petani,red) sedangkan Paulus Pendi (perwakilan KKTH Hamparan 117 7), Kaut (perwakilan KKTH Hamparan 118 8), Banti (perwakilan KKTH Hamparan 111 9), Yohanes Bel (perwakilan KKTH Hamparan 180 10) Ikody (perwakilan KKTH Hamparan 127).

Alhasil, pada Kamis (29/10/2020) telah dilaksanakan Rapat Anggota Petani SP. III Ketanjak, KUD . Panca Jaya Saktu, Desa Baru Lombak, Kec. Meliau, Kab. Sanggau PT. Duta Surya Pratama.

Dalam kesempatan tersebut difasilitasi oleh Sekretaris Desa Baru Lombak untuk membahas atas Surat Himbauan Penertiban Jual Beli Tandan Buah Segar (TBS,red) dari Management PT. Duta Surya Pratama dan PT. Bintang Harapan Desa.

Setelah Sekdes Baru Lombak menyampaikan isi surat Himbauan dari perusahaan , Sekdes untuk menghimbau agar petani memperhatikan himbauan perusahaan dan agar tidak lagi ada praktek praktek penggelapan dan Jual beli TBS secara ilegal.

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Hamparan (KTTH) dan Petani SP. III Ketanjak, KUD Panca Jaya Sakti tidak mau melewatkan kesempatan yang baik itu karena mumpung para KKTH dan Petani hadir sehingga petani mengambil langkah serta meminta kesepakatan bersama KKTH dan Petani untuk menanggapi Surat Himbauan dari perusahaan secara tertulis yang di koordinir oleh perwakilan petani sebagai pembicara Antonius Apit, SH.

Akhirnya pertemuan tersebut membuahkan hasil kesepakatan bersama untuk menyampaikan alasan alasan petani SP. III Ketanjak, KUD. Panca Jaya Sakti kenapa selama ini menjual TBS keluar dan tidak mengirim TBS ke PKS PT. Bintang Harapan Desa, serta KKTH dan Petani menyampaikan tuntutan terhadap Management PT. DSP/PT. BHD agar dapat di penuhi. Petani memberi tempo dalam 7 tujuh hari agar pihak PT. DSP/PT. BHD segera mengadakan pertemuan dan kesepakatan dengan Petani SP. III Ketanjak.(Janna)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini