Sepatutnya Jokowi Terbitkan Perpu Sanksi Pidana Bagi yang Tidak Pakai Masker

0
16
Mr.Khan/Foto : Ist.
“Masyarakat yang belum paham dan sadar akan bahaya Pandemi Wabah COVID-19 terhadap bangsa dan negara. Padahal penyerangan Covid-19 terhadap bangsa dan negara sudah mulai menunjukkan sebuah keadaan yang darurat yang dapat menghancurkan keuangan dan perekonomian bangsa,”

Oleh : Mr.Kan

Jakarta | Lapan6Online : Sepatutnya Pemerintah Indonesia melakukan razia terhadap orang-orang yang tidak memakai masker secara tegas dan konsisten, terutama di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan daerah-daerah yang banyak kasus COVID-19 atau VIRUS CORONA.

Khususnya dilakukan razia pemakaian masker pada para pedagang, seperti para pedagang kaki lima, pedagang sayur di pasar dan sebagainya, serta tempat-tempat berkumpul atau kerumunan dan/atau pertemuan yang terlihat lebih dari satu orang yang bukan keluarga serumah, terutama di lingkungan masyarakat dan lain sebagainya, karena saya melihat masih banyak sekali orang-orang yang berkumpul dan tidak memakai masker, adapun sebagian orang memakai masker hanya digantung di bawah dagu, dan ada yang memakai masker tidak menutupi bagian lubang hidungnya dan sebagainya.

Selama ini saya hanya melihat banyak terjadi razia pemakaian masker di jalan-jalan raya saja, padahal di tempat lainnya saya melihat banyak yang dapat berkumpul dan tanpa memakai masker yang rapi.

Saya amati masih banyak masyarakat yang belum paham dan sadar akan bahaya Pandemi Wabah COVID-19 terhadap bangsa dan negara. Padahal penyerangan Covid-19 terhadap bangsa dan negara sudah mulai menunjukkan sebuah keadaan yang darurat yang dapat menghancurkan keuangan dan perekonomian bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam hal pencegahan dan dampak akibat bahaya Pandemi Wabah Covid-19 merupakan hakikat tanggung jawab Pemerintah Indonesia, karena, apabila terjadi kesalahan atau kelalaian dari Pemerintah Indonesia dalam hal mewajibkan orang-orang memakai masker yang sebagaimana mestinya, maka hal tersebut dapat memicu dan menciptakan klaster-klaster baru penyebaran kasus COVID-19 yang semakin banyak dan luas, sehingga akan semakin sulit untuk diatasi atau dikendalikan.

Jadi dalam hal ini, Pemerintah Indonesia patut bertindak secara tegas dan konsiten, jangan sampai terkesan lalai, apalagi sampai terkesan membiarkan orang-orang yang berkumpul dan tidak memakai masker secara rapi.

Mengingat salah satu cara yang fundamental dalam hal pencegahan penyebaran Pandemi Wabah Covid-19 adalah mewajibkan orang-orang memakai masker yang rapi setiap bertemu orang atau orang-orang yang ada di luar rumah.

Saya juga sangat teramat berharap dan sekaligus memberikan solusi dan usulan kepada yang terhormat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo agar dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (PERPU RI) khususnya bagi yang tidak memakai masker selama di luar rumah agar dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau pidana denda yang sesuai dengan substansi pembentukan hukum pidana yang sebagaimana mestinya. Red

*Penulis Adalah Pengamat Hukum dan Politik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini