Kudus, Lapan6online.com : Seorang penyanyi dangdut dengan nama panggung Ayu Vaganza terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ia diciduk Polres Kudus karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Pelaku dinilai melanggar Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancamannya 4-12 tahun penjara,” kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma saat gelar perkara bersama awak media di Mapolres Kudus, Kamis (2/7/2020).
Dijelaskan, penyanyi dengan nama asli Andita Ayu Nilasari asal Semarang ini diciduk Polres Kudus saat berada di salah satu rumah kontrakan di Desa Dersalam, Kecamatan Bae Kudus, pada Selasa (30/6) kemarin.
Hasil penggeledahan, pihaknya menemukan lima butir obat terlarang. “Kami temukan lima butir narkotika berjenis Inex,” jelasnya.
Penggeladahan ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Kemudian pihaknya melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. “Kemudian kami lakukan penggerebekan pada Selasa (30/6/2020),” jelasnya.
Saat diamankan, Ayu Vaganza juga kedapatan sedang bersama seorang teman laki-lakinya bernama Wahyu Riyanto. Kini keduanya telah diamankan di Mapolres Kudus guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keterangan pelaku, lanjut Kapolres, obat-obatan terlarang ini dibeli dari Semarang. Saat ini kasus akan dikembangkan lagi oleh Polres.
Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menyebut, biduan asal Semarang Ayu Vaganza nekat mengonsumsi narkotika karena sedang sepi job manggung. Hiburan musik dangdut ini sepi lantaran terdampak pandemik Covid-19.
“Pengakuan tersangka seperti itu. Karena Covid-19, job-nya menurun sehingga tersangka mengkonsumi pil Inex,” katanya saat gelar perkara bersama awak media di Mapolres Kudus, Kamis (2/7).
Kendati demikian, pihaknya saat ini tengah mendalami dan mengembangkan pengakuan tersangka ini. Pasalnya, selain mengkonsumsi untuk diri sendiri, ada kemungkinan tersangka juga membeli obat terlarang untuk dijual lagi.
“Masih kita dalami apakah tersangka sebagai bandar atau memang memakai untuk diri sendiri,” ungkapnya. (pjk1/mg/Konfrontasi)