Setelah Buron 15 Tahun, Asong Terpidana Ilegal Logging Dibekuk Tim Tabur Kejaksaan

0
53
Prasetyo Gow alias Asong (duduk) saat ditangkap Tim Tabur Kejaksaan RI
“Prasetyo Gow alias Asong dijatuhi hukuan 4 tahun penjara serta membayar denda Rp 200 juta. Perbuatannya melanggar pasal 78 ayat 7 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,”

Lapan6Online | JAKARTA : Setelah 15 tahun menghilang (buron), Prasetyo Gow alias Asong, buronan terpidana kasus pembalakan liar (illegal logging) di Kalimantan Barat, akhirnya berhasil ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI.

Lelaki yang mempermak wajah melalui operasi plastik itu tak berkutik ketika diseragp Tim Tabur Kejaksaan RI gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Tim Tabur Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan terpidana Prasetyo Gow dari tempat persembunyiannya di The Royal Spring Hill Residence Jalan Benyamin Suaeb, Pademangan Timor, Kemayoran, Jakarta Utara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis (22/04/2021).

Leo menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI (MARI) Nomor: 2370 K/PID/2005 tanggal 28 Juli 2006, menyebutkan Prasetyo Gow alias Asong dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkat atau memiliki hasil hutan tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan SKSHH.

“Prasetyo Gow alias Asong dijatuhi hukuan 4 tahun penjara serta membayar denda Rp 200 juta. Perbuatannya melanggar pasal 78 ayat 7 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” ucap Leo.

Sayangnya, kata Leo, terpidana Prasetyo Gow alias Asong tak memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht) itu.

Padahal, sudah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali sesuai ketentuan hukum yang berlaku ke alamat Prasetyo Gow alias Asong di Jalan Komplek Fajar Permai No. C6 Bansir Darat, Pontianak, Kalimantan Barat.

“Malahan terpidana Prasetyo Gow alias Asong melarikan diri. Bahkan terpidana mengubah bentuk wajahnya pada hidung dan rahang dengan cara operasi plastik di Jakarta serta menggunakan nomor telepon luar negeri yaitu Singapura,” ungkap Leo.

Leo mengimbau agar para buronan segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia menegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.

“Sebab, dimanapun bersembunyi bahkan sampai ke lubang semut pun akan kami kejar dan tangkap para buronan itu,” tegas Leo. Syamsuri/Mas Te

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini