“Ada miskomunikasi antara pelaku dan korban, jadi korban merasa sakit hati sehingga merencanakan penganiayaan,”
Karawang | JABAR | Lapan6Online : Polres Karawang berhasil menangkap pelaku penyiram air keras berinisial AD terhadap seorang guru di salah satu SMKN Karawang berinisial EC, pada Selasa (11/07/2023) malam.
Dalam pengejaran pelaku selalu berpindah-pindah tempat hingga akhirnya polisi menemukan dan meringkus pelaku di tempat persembunyiannya di daerah Teluk Jambe.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan,”Pelaku kami tangkap kemarin (Selasa, 11/07/2023 malam) di tempat persembunyiannya di Teluk jambe, “ terang AKP Arief Bastomy, pada Rabu (12/07/2023).
Menurut Arief, motif pelaku melakukan penyiraman air keras karena pelaku merasa sakit hati kepada korban yang mengeluarkannya dari organisasi bisnis travel.
“Ada miskomunikasi antara pelaku dan korban, jadi korban merasa sakit hati sehingga merencanakan penganiayaan,” ujarnya.
Tiga alat bukti yang diamankan berupa sepeda motor, helm, dan pakaian yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya. Sementara itu, akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 352 ayat (2) dan atau pasal 354 ayat (1) KUHP dengan ancaman 8 sampai 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*Kop/Erwin Sudarto/MasTe/Lpn6)