Jakarta, Lapan6online.com : Setelah berhasil menjadikan oknum jendral polisi sebagai jongosnya kini Djoko Tjandra hendak mengatur pengadilan untuk melakukan sidang jarak jauh menggunakan sarana teknologi (online, daring, atau video cenference).
Permohonan Djoko Tjandra melalui penasehat hukumnya itu membuat geram Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2020) menyebut ini penghinaan terhadap pengadilan.
Permintaan sidang daring oleh Djoko Tjandra jelas-jelas bentuk penghinaan terhadap pengadilan, sehingga sudah semestinya ditolak oleh hakim,” tandas Boyamin.
Boyamin menegaskan Djoko Tjandra harus sadar diri bahwa dia selama ini adalah buron sehingga tidak semestinya mendikte pengadilan untuk sidang daring dan semestinya pengadilan tidak meneruskan persidangan karena senyatanya Joko Tjandra tidak menghormati proses persidangan.
“Djoko Tjandra dengan ulahnya selama ini telah mencederai rasa keadilan rakyat, karena mempertontonkan hukum tidak berlaku bagi orang kaya. Sehingga Djoko Tjandra tidak boleh mendapat dispensasi berupa sidang daring,” tegasnya.
Disisi lain, ia menduga, dalih sakitnya Djoko Tjandra hanyalah pura-pura karena senyatanya dia tidak dirawat opname oleh rumah sakit dan hanya surat keterangan sakit dari Poliklinik di Kuala Lumpur Malaysia.
Sehingga pengadilan tidak boleh lagi memberi kesempatan untuk mengulur waktu karena senyatanya pengadilan telah berbaik hati dengan memberikan kesempatan sidang sebanyak 3 kali namun mangkir dengan berbagai alasan.
“Kita meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk stop sampai sini aja dan berkas perkara langsung dimasukkan arsip dan tidak dikirim ke Mahkamah Agung,” pungkasnya. (Jft/POSKOTA/Konfrontasi)