Setelah Viral Soal Limbah Dibuang ke Sungai Kapuas, Polres Sanggau Dan Dinas LH, Langsung Datangi PKS PT. ASP

0
30

HUKUM | PERISTIWA

“Pasal 104 Setiap orang yang melakukan dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda,”

Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sanggau dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau mendatangi PKS (Pabrik Kelapa Sawit) PT Agrina Sawit Perdana ( ASP ) yang beralamat di Desa Penyeladi, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau,-Kalimantan Barat, pada Selasa (16/4/2024) kemarin sekitar jam 14 WIB.

Polisi dan Dinas Lingkungan Hidup Sanggau,mendatangi Pabrik Kelapa Sawit ( PKS ) milik PT.Agrina Sawit Perdana ( ASP ) setelah Viral Nya pemberitaan di media online terkait adanya kesengajaan perusahaan tersebut membuang limbah pabrik hasil pengolahan buah kelapa sawit ke sungai Kapit di Desa Penyeladi yang mencemari Sungai Kapuas.

Agus Sukanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau membenarkan bahwa sudah melakukan pengecekan langsung ke PKS PT ASP, meski begitu Agus belum dapat menyampaikan temuanya di lapangan.

“Kami masih proses pemantauan kelapangan bersama Budi Kanit Tipidter Polres Sanggau, Namun untuk saat ini pihaknya belum dapat memberikan keterangan serta penjelasan apapun,” terangnya.

Agus Sukamto juga belum bisa memastikan kapan akan menyampaikan hasil temuan di lapangan kepada Wartawan.

Sementara menurut Herman Hopi Munawar, S.H., selaku pengamat Hukum Kalbar ,melalui rilis beritanya yang disampaikan kepada awak media mengatakan ,Pembuangan limbah industri ke Sungai Kapuas yang dilakukan Pabrik Kelapa Sawit ( PKS ) miliknPT.Agrina Sawit Perdana ( ASP ) di duga kuat dengan sengaja dilakukan dan hal ini sudah sering terjadi ,akan tetapi baru sekarang terungkap setelah benerapa portal media baik lokal maupun portal media nasional memberitakannya .

Pihaknya minta Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau dan Aparat Penegak Hukum ( APH ) mesti tegas dalam menerapkan sangsi serta hukum nya karena sudah terjadi adanya pembuangan limbah industri yang mengakibatkan adanya pencemaran lingkungan.

Menurut HermanHopi Munawar,”Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan
Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 Setiap orang yang melakukan dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau (PWKS,red) W Daly Suwandi, “Kami berharap hasil pengecekan ke lokasi PKS PT.ASP oleh Kepolisian Resort Sanggau dan Dinas Lingkungan Hidup dapat di sampaikan secepatnya kepada media agar diketahui oleh masyarakat, mengenai sanksi yang diberikan serta hukuman nya, hal tersebut demi menjaga persepsi negatif dimasyarakat luas bila hasil temuan lapangan tak di sampaikan Selain itu Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau, akan mengawal proses hukum yang akan dilakukan baik oleh Dinas Lingkungan Hidup serta Pihak Kepolisian,” jelasnya.

Bahkan menurut keterangan W Daly Suwandi,”Tadi siang bersama-sama rekan wartawan juga mendatangi lokasi anak sungai Penyeladi dimana air limbah yang semula hitam pekat dan berbau kini sepertinya sudah berubah , menduga pihak PKS sudah mengetahui bahwa Pabrik nya akan di datangi aparat Kepolisian dan juga Dinas LH Sanggau untuk mengecek, sepertinya pihak perusahaan sudah tau hal itu dan menutup saluran pembuangan limbahnya,” tegasnya.

Daly juga mengatakan,”Sudah memintai keterangan warga di sekitaran aliran sungai Penyeladi, dari hasil informasi yang didapat dari warga yang enggan disebutkan namanya itu warga tersebut menyampaikan bahwa sudah 2 hari air di anak sungai Penyeladi yang setiap harinya hitam pekat dan berbau, sekarang sedikit telah berubah warna menjadi putih kecoklatan,” bebernya.

“Kemungkinan perusahaan sudah menutup lubang lubang pembuangan limbahnya ke sungai, karna tahu akan ada tim yang mengecek limbah,’ tambahnya.

Akan tetapi PWKS berharap dan percaya Pihak Kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup ,yang memiliki kewenangan akan mengutamakan sangsi dan penegakan hukum agar ada efek jera bagi pelaku nya.

Untuk itu Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau akan ikut serta mengawal dan memonitor perkembangan nya atas kasus ini. (*M.Tasya/SPL/Fahry/Red)