Shalat Jum’at Ditiadakan Di Masjid Raya Jakarta Islamic Centre

0
45
Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC) /Foto : Ist.
“Pengumandangan adzan tetap dilaksanakan di Masjid Raya JIC untuk mengingatkan waktu shalat dengan mengganti lafadz hayya ‘alasshalah dan hayya ‘alalfalah dengan Ashalatu fi buyutikum atau shalluu fibuyutikum. Sebagai pengganti shalat Jum’at para jamaah dihimbau untuk melaksanakan Shalat Dzuhur di rumah masing-masing”

Jakarta | Lapan6Online : Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC) tidak menyelenggarakan Shalat Jum’at dan Shalat Jamaah lima waktu mulai tanggal 20 Maret sampai dengan 4 April 2020. Demikian dikatakan Maarif Fuadi Kepala Divisi Takmir Badan Managemen Masjid Raya JIC di kantornya, pada Jumat (20/03/2020).

“Pertimbangannya adalah di sekitar Masjid JIC sudah ada warga yang terpapar Covid-19 agar tidak semakin bertambah. Mencegah terjadinya kemudharatan dan bahaya yang lebih besar perlu adanya langkah pencegahan di lingkungan JIC,” katanya lebih lanjut.

Selain itu ada himbuan Presiden agar ibadah di rumah, Fatwa Mejelis Ulama Indonesia nomer 14 tahun 2020, Surat Edaran ke 2 Dewan Masjid Indonesia, seruan Gubernur DKI Jakarta tentang menjaga jarak aman antar warga, penjelesan MUI dan DMI Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinsos, Camat Koja, Lurah Tugu Utara.

“Pengumandangan adzan tetap dilaksanakan di Masjid Raya JIC untuk mengingatkan waktu shalat dengan mengganti lafadz hayya ‘alasshalah dan hayya ‘alalfalah dengan Ashalatu fi buyutikum atau shalluu fibuyutikum. Sebagai pengganti shalat Jum’at para jamaah dihimbau untuk melaksanakan Shalat Dzuhur di rumah masing-masing” tandasnya.

Kepala Sekretariat Jakarta Islamic Centre, Ahmad Juhandi menjelaskan ” Sebenarnya keputusan ini diambil dengan sangat berat tapi demi kemaslahatan yang lebih luas dan demi menjaga penyebaran Covid-19 hal ini harus dilakukan. Semoga masa sulit ini segera berkhir dan bisa berjalan dengan normal”. Kop/Mas Te

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini