“Diketahui sebelumnya, dalam menguasai lahan melalui SPPL yang diterbitkan oleh PJT ll namun tanpa alasan yang kuat pihak PJT ll memutuskan secara sepihak dan yang lebih menyedihkan lagi pihak PJT ll justru menerbitkan SPPL baru atas nama PT TAM, maka melalui keterangan pers ini saya pertegas,”
Karawang | Jawa Barat | Lapan6Online : Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugasi untuk menyelenggarakan pemanfaatan umum atas air dan sumber-sumber air yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
Selain itu juga melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Pemerintah dalam Pengelolaan daerah aliran sungai.
Namun, didalamnya ternyata telah terjadi sengketa lahan antara H. Safei dengan Direktur PT. Tamelang Mekar Jaya yaitu Arifin Sutio, yang dikelola oleh Perum Jasa Tirta (PJT) II cq Kantor Unit Usaha Wilayah III yang berlokasi di Desa Mekar Jaya, Dusun Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat dengan luas keseluruhan lebih kurang 50 ha yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat hampir 1000 orang dengan cara menyewa ke Pihak PJT II.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Simon, kuasa hukum H. Safei bahwa,”PJT ll memutuskan sepihak, pada hal klien kami ambang batas sewa berakhir di tahun 2017 sudah mengajukan Kembali perpanjangan sewa,” terangnya saat menggelar keterangan pers, pada Kamis (18/6/2020).
Sementara itu, menurut Simon berdasarkan Surat perjanjian pemanfaatan Lahan (SPPL yang diterbitkan Perum Jasa Tirta/PJT ll kepihak Tamelang Mekarjaya dengan tanah seluas 1.050 meter m2 diduga adanya konkalingkong PT TAM hingga terjadi kekisruhan lahan yang sebelumnya dikuasai pihak H. Safei atas nama perorangan.
“Diketahui sebelumnya, dalam menguasai lahan melalui SPPL yang diterbitkan oleh PJT ll namun tanpa alasan yang kuat pihak PJT ll memutuskan secara sepihak dan yang lebih menyedihkan lagi pihak PJT ll justru menerbitkan SPPL baru atas nama PT TAM, maka melalui keterangan pers ini saya pertegas,” jelas Simon.
Lebih lanjut Simon menambahkan,”PJT ll memutuskan sepihak, pada hal klein kami sebelum ambang pintu batas sewa terakhir di tahun 2017 sudah mengajukan kembali perpanjangan sewa. Namun sayang pihak PJT ll tidak menberikan perpanjangan tanpa alasan yang jelas, sehingga terkatung-katung selama 2 tahun. Dan anehnya kok tiba-tiba terbit SPPL ke PT.TAM,” tegas Simon.
Persoalanya tersebut kata Simon pihak PJT ll berikan agar selesaikan dengan musyawarah dan menemui PT TAM ,”Klein kami mencoba kooperaktif dan agar tidak terjadi kesalahpahaman dengan PT.TAM,” tambah Simon.
Bahkan yang anehnya, pihak PT TAM membatalkan kesepakatan yang sudah dibuat, “Aneh, justru mereka (PT.TAM,red) melaporkan klien kami dengan dalil penyrobotan lahan. Kami sudah lakukan klarifikasi dengan pihak penyidik, persoalan ini kami mengugat balik di pengadilan Negeri Karawang, “ ujar Simon.
Masih menurut Simon,”Sedangkan menurut gugatan balik yang ditujukan kepada pihak PT.TAM. Pasalnya posisi H. Safei posisinya sama masih memiliki hak untuk mengeloka lahan tanah tersebut ia mengaku heran dengan langkah yang dilakukan pihak PJT ll Purwakarta yang meminta untuk menbongkar pagar lahan yang sudah, di kelola selama 10 tahun. Apalagi pihak PJT ll tidak bisa menunjukkan dokumen atas lahan tersebut. Karena informasi yang kami miliki bahwa lahan ini sudah di kembalikan ke Negara,” pungkasnya. (Abd Azis M.)