NEWS | PERISTIWA
“Sanksi illegal mining termasuk tidak menutup kembali bekas galian C meski legal, terlebih galian C illegal diatur dalam pasal 161B UU No 3/2020 tentang UU Minerba terbaru,”
Bartim | KALTENG | Lapan6Online : Sudah sejak dua bulan lalu sorotan terhadap keberadaan dugaan galian C illegal di area km 20 blok 100 jln Pemda ini disoroti media lapan6online ada pihak yang meminta galian C diduga illegal ini tidak dibuka alias tidak dibongkar oleh media Lapan6online.
Itu hak mereka meminta,diberi dan tidaknya juga hak media,sepanjang pemberitaan sesuai KEWI jurnalistik tentu hak media untuk melanjutkan liputannya.
Konfirmasi kepihak Desa, Kecamatan, PTSP, DLH, ESDM, sudah disampaikan lewat Surat resmi, dan hingga berita ini dinaikan semua pihak terkonfirmasi tidak satupun memberikan jawaban dan atau tanggapannya, dari aspek KIP bidanh tambang batuan terbukti belum optimal.
Ini potensi tim LP3K-RI melakukan pengaduan pelayanan publik ke Ombudsmen Palangka Raya dan atau Gugatan KIP ke Komisi Informasi Daerah juga di Palangka Raya,saat ini masih dalam evaluasi tim lp3k RI DPD Kalimantan Tengah.
Reklamasi Pasca Tambang Adalah Kewajiban Pengelola Tambang Galian C
Sanksi pidana bagi pelaku galian C tanpa reklamasi dan pasca tambang adalah pidana penjara paling lama adalah 5 tahun, denda paling banyak Rp 100M.
Cukup berat sebenarnya sanksi tersebut,mes pasca tambang di jln pemda km 20 blok 100 itu belum diketahui siapa pelakunya.
Hal itu sudah berkoordinasi dengan pihak Tipidter Polres Barito Timur untuk membongkar siapa pelaku galian C tersebut yang tidak melakukan tidak menutup kembali bekas tambang galian batuan tersebut.
Mengingat delik illegal mining bukan delik aduan, cukup dengan pemberitahuan dan atau koordinasi,itu kewajiban APH dalam penegakkan hukum bidang tambang.
Sanksi illegal mining termasuk tidak menutup kembali bekas galian C meski legal,terlebih galian C illegal diatur dalam pasal 161B UU No 3/2020 tentang UU Minerba terbaru, pasal ini berlaku bagi yang IUP atau IUPK-nya telah dicabut atau berakhir, tetapi tidak melaksanakan reklamasi,pasca tambang,atau penempatan Dana Jaminan.
Dana Jaminan Pasca Tambang, wajib bagi pelaku penambangan galian C sebelum beroperasi.
Dana Jaminan ini bisa digunakan oleh intansi terkait melakukan reklamasi pasca tambang oleh pihak ketiga meski bukan oleh pelaku penambangan.Dan jika dana jaminan pasca tambang ada,kemudian tidak dilakukan reklamasi paska tambang akan menjadi masalah baru,mungkin delik penggelapan atau bahkan delik tipikor. (*Tim/Red)