“Kasus korupsi penjualan kondensat pada BP Migas tetap digelar persidangannya secara virtual atau online,”
Jakarta | Lapan6Online | Wabah (pandemic) virus Corona atau Coronavirus Disease (Covid -19) yang saat ini tengah melanda masyarakat, tak menyurutkan langkah jajaran Kejaksaan Agung melaksanakan tugas, pokok dan fungsinya sebagai jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu terlihat pada kasus korupsi senilai Rp 35 triliun penjualan kondensat bagian negara pada Badan Pengelola Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), yang disidangkan secara online melalui sarana video conference atau teleconfence.
“Kasus korupsi penjualan kondensat pada BP Migas tetap digelar persidangannya secara virtual atau online,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, ketika dihubungi wartawan di kantornya, pada Rabu (22/04/2020).
Hari lalu memberi contoh saat kasus korupsi penjualan kondensat itu digelar persidangannya secara terpidah dengan menggunakan sarana video conference pada Senin lalu (20/04/2020).
Pada proses persidangan dengan menggunakan metode video conference tersebut, ungkap Hari, diselenggarakan di tiga lokasi berbeda dengan agenda pemeriksaan 5 orang saksi dari Kementerian Keuangan RI.
Kelima saksi itu adalah Mariatul Aini, Dirjen Anggaran Kemenkeu RI, Ani Ratnawati, Wakil Menteri Keuangan RI periode 2010-2014, Drs Mudjo Suwarno, Direktur PNBP pada Direktorat PNBP Ditjen Anggaran Kemenkeu RI periode 2006-2011, R.Erman Jaya Kusuma, Kasubdit Penerimaan Migas pada Direktorat PNBP Ditjen Anggaran Kemenkeu RI periode 2008-2012 dan T.Supriadi Sinaga, Kasubdit Penerimaan Migas pada Direktorat PNBP Ditjen Anggaran Kemenkeu RI.
Dijelaskan Hari, para saksi tersebut memberikan keterangannya langsung dari Kantor Direktorat Jendral Anggaran Kemenkeu RI di lantai 10 Gedung Kementerian Keuangan RI, yang proses pelaksanaan pemeriksaan saksi dipandu oleh Jaksa Penuntut Umum yang ditugaskan di gedung tersebut.
Sementara itu dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung RI dengan memanfaatkan fasilitas Vicon Pusdaskrimti Kejaksaan Agung RI, hadir anggota tim jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat Hukum (PH) terdakwa serta terdakwa Ir RP dan terdakwa Ir DH, untuk mengikuti agenda persidangan yaitu mendengarkan keterangan para saksi.
Sedangkan majelis hakim memeriksa dan meminta keterangan para saksi dari ruang sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang juga dihadiri tim JPU dibawah pimpinan Bima Suprayoga, Kasubdit TPK dan TPPU pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung RI serta dihadiri pula oleh tim penasihat hukum terdakwa.
“Proses jalannya pemeriksaan saksi oleh majelis hakim dilaksanakan sesuai KUHAP dengan memberikan kesempatan yang sama kepada JPU, PH dan terdakwa untuk bertanya kepada para saksi sehingga persidangan berjalan fair dan lancar,” kata Hari. Syamsuri/Mas Te.