Jakarta, Lapan6online.com : Nama pebulu tangkis senior Taufik Hidayat disebut dalam sidang gugatan praperadilan kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI 2018. Taufik disebut menjadi perantara aliran uang korupsi dan gratifikasi oleh eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
“Tanggal 12 Januari 2017, sebesar Rp800 juta diterima oleh saudara Taufik Hidayat untuk penanganan perkara pidana yang sedang dihadapi oleh Syamsul Arifin atau adik pemohon. Penangananya dilakukan di instansi penegak hukum,” kata anggota biro hukum KPK, Raden Natalia Kristanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 5 November 2019.
Namun tidak dibeberkan perkara pidana apa yang dihadapi Syamsul saat itu. Tak hanya menerima uang, Taufik Hidayat juga disebut menyalurkan uang yang berasal dari Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) sebesar Rp1 miliar.
“Akhir tahun 2017, sekitar Rp1 miliar dari Satlak Prima yang diambil dari saudara Miftahul Ulum di rumah saudara Taufik Hidayat,” kata Natalia.
Taufik yang merupakan menantu Agum Gumelar, pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Satlak Prima pada 2016-2017. Setelah itu, dia juga pernah menjabat anggota Staf Khusus Kemenpora pada 2017-2018.
Taufik pernah diperiksa KPK dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Imam telah ditahan KPK sejak 27 September 2019.
Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya (aspri) Miftahul Ulum. Imam diduga menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp26,5 miliar melalui Ulum.
Pemberian uang itu sebagai komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. Imam menerima suap dan gratifikasi itu sebagai ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan menpora.
Penetapan tersangka Imam hasil pengembangan dari perkara lima tersangka. Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Pumamo, dan Staf Kemenpora Eko Tryanto. Kelimanya telah divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama.
Imam dan Miftahul dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Medcom.id)