Sidang Kepemilikan Senpi Ilegal, Saksi Sebut Wiranto dan Luhut Pengkhianat TNI

0
265
“Memang bukan (PKI), tapi mungkin, bagi kami di TNI sendiri Pak Luhut dan Pak Wiranto memang kami anggap sebagai pengkhianat institusi,”

Jakarta, Lapan6online.com : Terdakwa perkara kepemilikan senjata api ilegal, Helmi Kurniawan alias Iwan, menyebut ada perintah dari Kivlan Zen untuk membeli senjata guna mengantisipasi kebangkitan Partai Komunis Indonesia atau PKI. Akan tetapi, Kivlan tiba-tiba meminta Iwan untuk mengintai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan sebagai target pembunuhan.

Penjelasan ini terungkap dalam fakta persidangan ketika Iwan bersaksi untuk terdakwa Habil Marati. Hakim Ketua, Hariono, lalu menanyakan relevansi Wiranto dan Luhut dengan PKI.

“Memang bukan (PKI), tapi mungkin, bagi kami di TNI sendiri Pak Luhut dan Pak Wiranto memang kami anggap sebagai pengkhianat institusi,” ungkap Iwan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 31 Oktober 2019.

Iwan memaparkan, Kivlan sebelumnya memerintahkan untuk membeli senjata api. Tujuannya mengantisipasi kebangkitan PKI. Iwan yang merupakan eks Komando Pasukan Khusus (Kopassus) percaya dengan ucapan Kivlan lantaran ia anggap sebagai senior di TNI.

Namun, Iwan urung menjalani perintah Kivlan setelah diminta mengintai Wiranto dan Luhut, bahkan ada rencana pembunuhan. Dia berujar menghindar dari Kivlan.

“Karena saya tahu itu salah karena bagaimanapun mereka pejabat publik maka tidak saya lakukan,” ucap dia.

Iwan, Kivlan, dan Habil terseret kasus yang sama, yakni kepemilikan senjata api ilegal. Iwan didakwa sebagai pembeli senjata atas perintah Kivlan Zen. Sementara Habil didakwa sebagai penyedia dana pembelian senjata tersebut.

(Tempo.co)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini