Sidang Mediasi Sengketa Lahan Tambak Kerapu di Labuhan Brondong Berakhir Deadlock

0
368
mediasi sengketa lahan tambak kerapu di Desa Labuhan Kecamatan Brondong Lamongan menemukan jalan buntu atau deadlock, di ruang mediasi Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (24/2/2022)/Foto2 : Ist.

HUKUM | PERISTIWA | NUSANTARA

“Yang kami inginkan bukan sebatas kompensasi, tapi kesejahteraan dan ketentraman warga kami. Dengan adanya perusahaan tersebut, warga kami jadi gaduh. Apalagi jika mereka melakukannya dengan paksa, maka sebagai warga kami siap bergerak untuk melawan,”

Lapan6Online | Lamongan : Hasil mediasi sengketa lahan tambak kerapu di Desa Labuhan Kecamatan Brondong Lamongan menemukan jalan buntu atau deadlock, di ruang mediasi Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (24/2/2022).

Kondisi tersebut menyusul sengketa lahan yang diduga adanya unsur penyerobotan lahan tambak yang dinamai KM-1, hasil kerjasama budidaya kerapu, antara dua warga asal Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Muntaha (alm) dan Soekarno, dengan Killy Chandra, asal Medan.

Seiring berjalannya waktu, lahan tambak kerapu yang terdiri 18 kolam seluas dibeli secara bersama dari Sujarwo tersebut diduga secara sepihak telah diserobot oleh Killy Chandra yang mana selaku Direktur PT SBM (Sumatera Budidaya Marine), yang sebelumnya melakukan kerjasama budidaya tersebut.

Dari kesepakatan sebelumnya, hak masing-masing dari kerjasama ini adalah 30 persen untuk Muntaha, 30 persen untuk Soekarno, lalu 40 persen untuk Killy. Singkatnya, tiba-tiba lahan KM-1 ini diduga hanya dikuasai sendiri oleh Matt Kyne, anak Killy, atas dasar surat pernyataan jual beli tanah KM-1 antara Sujarwo dengan pihaknya tertanggal 11 September 2013 silam.

Kuasa Hukum Ahli Waris Muntaha, Khoirul Amin menyampaikan, bahwa atas perbuatan sepihak yang dilakukan Killy dan anaknya ini lalu menyebabkan kliennya mengalami kerugian dan memutuskan untuk langsung melayangkan gugatan.

“Mediasi tadi deadlock. Pada dasarnya penggugat dari kami sudah menawarkan sesuai dengan gugatan kita yang sudah kita masukkan dan ada poin-poin di pokok perkara. Dengan pembagian 30 persen penggugat, 30 persen Pak Soekarno, dan 40 persen Pak Killy sama anaknya,” ujar Khoirul kepada wartawan, pada Kamis (24/2/2022).

Khoirul menambahkan, saat proses mediasi tadi, lantaran kedua belah pihak masih sama-sama bersikukuh dengan argumentasinya masing-masing, sehingga hakim mediator menyatakan jika mediasi ini tak mungkin bisa ketemu atau berakhir deadlock. “Tergugat tetap saklek, karena merasa seakan-akan (lahan KM-1) itu miliknya sendiri 100 persen,” imbuh Khoirul.

Dengan dinyatakan deadlock, lanjut Khoirul, akhirnya kasus sengketa ini harus dikembalikan pada agenda awal untuk kemudian masuk ke persidangan.

“Nanti pembuktian dan kesaksiannya akan dibuktikan dalam jalannya sidang berikutnya. Intinya mediasi sudah deadlock,” paparnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum tergugat, Harimuddin membenarkan, jika kliennya, Killy dan anaknya, tetap menginginkan kepemilikan atas lahan KM-1 secara 100 persen.

“Pihak tergugat tetap menghendaki 100 persen, sebagaimana yang sudah kami musyawarahkan dengan penggugat. Jadi karena mediasi tak bisa damai, pihak mereka juga punya pegangan, akhirnya mediasi ini deadlock. Mau enggak mau ya harus kita penuhi persidangan selanjutnya,” ungkap Harimuddin.

Tak hanya itu, Harimuddin menuturkan, jika pihaknya akan menerima apapun terkait hasil atau keputusan yang dikeluarkan oleh pihak pengadilan. Serta akan siap melanjutkan persidangan sebagaimana mestinya.

“Tentu saja, kalau sudah pengadilan yang menentukan begitu dan semua itu sudah inkracht, maka mau enggak mau ya kita harus tunduk dan taat pada putusan pengadilan,” jelasnya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Pemuda Desa setempat yang turut hadir, Khoirul Anam mengatakan, jika ia menyesalkan atas sikap tergugat yang masih kaku. Padahal, tambah Anam, warganya atas nama penggugat hanya menuntut haknya sendiri, seperti yang dijanjikan tergugat saat kerjasama.

“Jika kasus ini berlanjut terus dan keputusannya tidak imbang atau warga kami dirugikan, maka terpaksa kami sebagai warga desa akan menutup akses jalan perusahaan asing ke desa kami. Karena kami menilai mereka (tergugat) sudah tidak menghargai kearifan lokal dan malah membuat rusuh,” kata Anam.

Oleh sebab itu, pihaknya bersama warga lainnya akan terus mengawal proses ini sampai akhir. Anam menyebut, warga tak segan untuk bertindak secara kompak apabila keputusannya merugikan.

“Yang kami inginkan bukan sebatas kompensasi, tapi kesejahteraan dan ketentraman warga kami. Dengan adanya perusahaan tersebut, warga kami jadi gaduh. Apalagi jika mereka melakukannya dengan paksa, maka sebagai warga kami siap bergerak untuk melawan,” tegasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, pengukuran lahan tambak kerapu di desa setempat sempat berlangsung tegang dan ricuh, pada Jumat (14/1/2022) lalu. Kala itu, petugas BPN bersama aparat yang hendak melakukan pengukuran dihadang oleh warga setempat lantaran status sengketa lahan tambak masih diproses secara hukum di PN.

Selanjutnya, sidang sengketa ini akan digelar pada 9 maret 2022 mendatang, dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak penggugat. Lalu persidangan akan dilanjutkan kembali terkait jawaban tergugat dalam menindaklanjuti gugatan tersebut. (*Rls)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini