Tangerang, Lapan6online.com : Sidang perdana kasus perdata tindakan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Jam’an Nurkhotib Mansur alias Yusuf Mansur ditunda. Pasalnya, YM sebagai tergugat maupun pengacaranya tidak hadir di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Tangerang.
Majelis Hakim pun memutuskan menunda sidang perdata ini hingga satu bulan lamanya. Tergugat pun akan dipanggil kedua-kalinya ke persidangan.
“Sidang dalam perkara ini kita tunda hingga hari Rabu Tanggal 15 April 2020. Sidang dinyatakan selesai,” kata hakim ketua, R. Aji Suryo di PN Tangerang pada Rabu (18/03/2020).
Sementara itu, Asda Davy Bya, pengacara penggugat YM mengungkapkan bahwa tidak ada alasan yang jelas kenapa pihak Yusuf Mansur tidak hadir di persidangan.
“Tidak ada alasan (tergugat tidak hadir),” ujar Davy menjawab pertanyaan wartawan pasca persidangan.
Sidang akan kembali digelar tanggal 15 April 2020. Menurut Majelis Hakim, penundaan yang lama ini lantaran ada pihak tergugat yang berdomisili di Jawa Timur.
Mekanisme penyampaian surat panggilan kedua ke Jawa Timur harus melalui Pengadilan Negeri Surabaya. Selanjutnya, harus ada konfirmasi dari PN Surabaya bahwa tergugat sudah menerima surat panggilan kedua.
Selain pihak tergugat tidak hadir, prinsipal penggugat pun tak hadir. Prinsipal penggugat adalah orang-orang yang memberi kuasa kepada Davy untuk mendaftarkan kasus perdata ke Pengadilan Negeri. Davy menjelaskan, prinsipal penggugat akan hadir ketika mediasi.
“Nanti pas mediasi pasti mereka datang. Prinsipal pasti datang. Nanti hakim akan menunjuk siapa hakim mediatornya, kami ketemu dengan mediatornya, apakah sidang bisa hari itu juga atau nanti kita tentukan tanggalnya. Karena ada waktu 30-40 hari,” ujar Davy.
Ia pun menjelaskan, kelima penggugat YM ini mengajukan perdata dengan permasalahan utama di investasi yang dilakukan YM. “Kasusnya merupakan akumulasi dari investasi dan patungan usaha. Condotel Moya Vidi kemudian Hotel Siti di Tangerang,” jelasnya.
Reporter Kiblat.net sudah mencoba untuk konfirmasi alasan ketidakhadiran Ustadz Yusuf Mansur di pengadilan. Namun, hingga berita ini dibuat belum ada respon dari yang bersangkutan.
Sumber: Kiblat.net/Muhammad Judii/Izhar Zulfikar.