HUKUM
“Tersangka dititipkan sementara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat,”
Jakarta | Lapan6Online : Tim Tabur (Tangkap Buronan) gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap buronan tersangka TL yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar).
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis (22/02/2024), menyebutkan, Tim Tabur gabungan Kejakgung dan Kejati Sulsel mengamankan buronan tersangka TL saat berada di Jalan Findaria Mas No 17 Sulsel.
“Buronan tersangka Kades Nepo itu ditangkap, pada Rabu (21/02/2024) sekitar pukul 20.57 WITA,” kata Ketut Sumedana.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Nomor: Print-1304/P.6.12/Fd.2/1/2021 tanggal 8 November 2021, TL merupakan Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana Desa Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2020.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 336,5 juta. Saat diamankan, Tersangka TL bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, Tersangka dititipkan sementara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tandasnya. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)