HUKUM | POLITIK | NUSANTARA
“Para Penggugat menggugat Presiden Jokowi yang dengan kekuasaannya telah menyembunyikan informasi publik penting yaitu status ijazah asli baik SMA maupun PT sehingga menimbulkan kerugian kepada Penggugat sebagai warga Negara,”
Jakarta | Lapan6Online : 5 (Lima) Warga Negara melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) untuk mempersoalkan keberadaan ijazah asli Jokowi baik Sekolah Menengah maupun Perguruan Tinggi. Kelima orang Penggugat tersebut adalah Bambang Tri (Rutan Surakarta) M. Hatta Taliwang (Cimahi), Muslim Arbi (Depok), M. RIzal Fadillah (Bandung) dan Taufik Bahaudin (Jakarta).
Di samping Presiden Jokowi juga digugat pihak terkait yaitu Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua DPR RI, Ketua MPR RI, Mendikbudristek, Rektor UGM, Ketua PN Surakarta, Mensesneg dan Menkeu. Gugatan diajukan pada hari Senin 11 September 2023 oleh 9 (Sembilan) Kuasa Hukum yaitu Prof. Dr. H Eggi Sudjana, SH MSi, Arvid Martdwilsaktyo, SH MKn, Djudju Poerwantoro, SH, Azam Khan, SH, Aisyah Rusydiyanti, SH, Noval Bamu’min, SH, Ratih Puspa Nusanti, SH, Johson Hasibuan, SH dan Damai Hari Lubis, SH MH.
Para Penggugat menggugat Presiden Jokowi yang dengan kekuasaannya telah menyembunyikan informasi publik penting yaitu status ijazah asli baik SMA maupun PT sehingga menimbulkan kerugian kepada Penggugat sebagai warga negara.
Diantaranya harus mendekam di dipenjara. Tanpa ada bukti ijazah asli Penggugat Bambang Tri telah divonis oleh PN Surakarta dengan delik menyebarkan berita bohong. Bagaimana ada “bohong” tanpa ada fakta “benar” ? Faktanya adalah bahwa Ijazah asli Jokowi tidak bisa dibuktikan.
Tuntutan yang dimohonkan Putusan nya kepada Majelis Hakim antara lain agar PN Jakarta Pusat memerintahkan MPR segera memberhentikan Jokowi dari jabatannya sebagai Presiden. Memerintahkan Jokowi dalam proses pembuktian membawa dan memperlihatkan ijazah asli SD, SMP, SMA dan S1 Fakultas Kehutanan UGM.
Presiden dituntut pula agar meminta maaf secara terbuka kepada rakyat Indonesia karena telah membohongi rakyat akibat penggunaan ijazah palsu atau ijazah yang sengaja dipalsukan. Mengganti kerugian Rp. 20.000,- kepada Para Penggugat sebagai pengganti meterai. Khusus Bambang Tri layak untuk menuntut ganti kerugian yang besar. Bambang Tri sangat terzalimi.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman redaksi persuasi.id pada Senin (18/9/2023) dari sistem penelusuran perkara di pengadilan Negeri Jakarta Pusat, nomor perkara 610/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst sidang perdana akan digelar pada tanggal 9 Oktober 2023 jam 10:00 di ruang Soebekti. (*pers/bbs)
*Sumber : persuasi.id