Simpang Siur SPP TK Desa Ketab Sumbernya Dari Mana?

0
81
Doc foto lapan6online.com lokasi Sekolah TK Ds Ketab Kec Pematang Karau Kab Barito Timur Prov Kalimantan Tengah

PERISTIWA

“Hari berikutnya konfirmasi lagi dengan hasilnya sama, kepala Sekolah TK tidak ditempat, dengan alasan lagi ke UPT Pendidikan, dan kembali tidak bisa dihubungi lewat HP, kok wayah gini masih ada Kepsek TK yang cukup lama tidak megang HP terus cara kerjanya bagaimana?,”

Barito Timur | KALTENG | Lapan6Online : Sumber pokoknya data tarikan SPP TK Desa Ketab berasal dari orang tua murid, itu diakui sebagian ibu ibu yang diwawancarai awak Lapan6online.com, data dari Desa Ketab demikian, bahkan pihak Desa sudah mengingatkan dan memberikan honor guru TK dua orang, tetap saja menarik SPP kepada siswa/i nya sebesar Rp 30.000,-/bln/siswa/i peserta didik.

Dari sisi jumlah memang tidak terlalu besar, terlebih jumlah siswa/i nya sekitar 20/30 orang siswa saja. Repotnya awak media Lapan6Online.com sudah 3 kali konfirmasi, kepala Sekolah TK sulit ditemui, alasan sedang ke luar, ada keperluan keluarga, dan tidak ada No HP yang bisa dihubungi, termasuk salah seorang guru TK nya Ibu SA No HP nya tidak bisa dihubungi, saat ditemui jawabannya kurang tahu,”Pak”.

Awak media makin penasaran, hari berikutnya konfirmasi lagi dengan hasilnya sama, kepala Sekolah TK tidak ditempat, dengan alasan lagi ke UPT Pendidikan, dan kembali tidak bisa dihubungi lewat HP, kok wayah gini masih ada Kepsek TK yang cukup lama tidak megang HP terus cara kerjanya bagaimana ?

Dengan dasar sulit dihubungi, artinya buruk layanan Publiknya bertentangan dengan UU No 25/2008 Jo PP No 96/2012 Jo Perda No 57/2013 Jo UU ASN No 5/2014 Jo PP 94/2021, harusnya sebagai pejabat ASN dan atau yang dipersamakan dengan ASN dengan menerima gaji dan atau honor berkewajiban melayani publik sesuai SOP Pelayanan Standar.

Persoalan mendasar sorotan penarikan SPP bagi Sekolah Swasta itu ada larangannya, bukan soal besar kecilnya tetapi potensi melanggar larangan penarikan SPP bagi sekolah Swasta sebagaimana diatur dalam Permendikbud No 44/2012 Jo Permendikbud No 75/2016 Jo Psl 368 KUHP,jika terbukti melakukan pungutan SPP diluar ketentuan yang berlaku.

Versi Penarikan SPP Di TK Desa Ketab
Informasi yang didapat awak media lapan6.com terkait pembebanan SPP bagi peserta didik TK di Desa Ketab sbb ;

Versi pertama
Murni menarik dari peserta didik,diakui sebagian orang tua wali murid

Versi kedua
Dibayarkan oleh pihak Desa, dari dana apa sumbernya ?

Versi ketiga
Dipinjami dari Desa, dari mana sumbernya dan untuk berapa lama atau berapa bulan ?.

Kesimpangsiuran penarikan SPP oleh TK Desa Ketab belum bisa disimpulkan benar salahnya karena Kepala Sekolah TK tersebut sulit dihubungi awak media,dan tidak ada niat baik menghubungi Redaksi Perwakilan, jadi tinggal tunggu liputan selanjutnya, bagaimana duduk persoalan yang sesungguhnya, dan apa dasar hukumnya, kita tunggu. (*06/02/25.Tim/Redaksi).