SIN, ‘Jatuh Cinta Yang Terlarang’

0
53
Dyah Astri Wandi, Anggota Revowriter, Probolinggo/Ist
“Sebetulnya film ini hampir sama persis dengan kasus beberapa bulan yang lalu tepatnya di Bulukumba, tentang sepasang saudara kandung yang menikah hingga memiliki anak,”

Oleh : Dyah Astri Wandi

Jakarta, Lapan6Online : Setelah sebelumnya publik digegerkan dengan kontroversi film The Santri yang syarat akan nilai liberalisme dan pluralismenya, kini kembali Indonesia dihebohkan dengan film yang bertemakan incest yakni SIN.

Film garapan Falcon Pictures ini juga tak kalah hebohnya di media sosial. Berbagai kecaman dari warganet pun juga membanjiri protes terhadap tayangnya film ini bahkan menuntut agar lembaga sensor perfilman melarang keras tayangnya film ini.

Sebetulnya ada banyak sekali film yang bernafas liberal ala Barat yang berbau pacaran, zina, seks bebas, kekerasan, narkoba, LGBT beredar di Indonesia.

Namun film garapan sutradara Herwin Novianto ini dinilai sangat berani dan sudah kelewat batas. Bagaimana tidak, sebetulnya film ini hampir sama persis dengan kasus beberapa bulan yang lalu tepatnya di Bulukumba, tentang sepasang saudara kandung yang menikah hingga memiliki anak. Akhirnya pihak keluarga secara tertulis telah membuang mereka dan bahkan tidak lagi menganggap mereka sebagai bagian dari masyarakat dan di sana.

Di alam liberalisme yang serba bebas saat ini tentu menjadi kemudahan bagi setiap orang khususnya kawula muda mengakses konten berbau pornografi dan pornoaksi yang salah satunya mudah ditemui dalam dunia perfilman. Film yang mengisahkan tentang cinta terlarang (sepasang kakak beradik) tentu ini merupakan propaganda asing dalam menyebarkan nilai-nilai liberalisme yang kembali ditujukan kepada kawula muda khususnya pemuda muslim.

Berbicara tentang Incest, CATAHU Tahun 2019 ini merekam kasus kekerasan terhadap perempuan. Anak perempuan yang dilaporkan sepanjang tahun 2018, di mana terdapat sejumlah temuan, pola dan trend kekerasan, yang mengejutkan. Poin pertamanya ialah kekerasan di ranah privat (korban dan pelaku berada dalam relasi perkawinan, kekerabatan, atau relasi intim lainnya) baik dalam lingkup rumah tangga maupun di luar rumah tangga, masih merupakan kasus yang dominan dilaporkan. Kasus WS yang tertinggi dilaporkan adalah Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), kedua, Kekerasan dalam Pacaran (KDP), dan ketiga Incest.

Ini semua terjadi akibat kita tak lagi memakai aturan yang memanusiakan manusia. Dimana kita telah mencampakkan aturan mulia dari Sang Pencipta yaitu Allah SWT dalam mengatur kehidupan kita. Membuangnya jauh-jauh dan manusia lebih condong dan memakai aturan buatan manusia yang pada ujungnya seringkali justeru merugikan manusia itu sendiri.

Dengan adanya aturan Islam tidak akan ada lagi penayangan film yang jauh dari nilai-nilai Islam yang merusak akhlak para pemuda. Para pemuda/inya akan benar-benar dibentuk menjadi pribadi yang shalih dan shaliha yang senantiasa menjaga diri dari perbuatan maksiat. Maka sebetulnya syariah Islam ini perlu dipakai dalam tataran individu, masyarakat juga bahkan Negara. Wallahu’alam bisshawab. GF

*Penulis adalah Anggota Revowriter, Probolinggo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini