Sinergisitas BNN -Ditjen Bea Cukai Bongkar Peredaran Narkotika 1,4 Ton Ganja, 80.000 Shabu dan 10.000 Ekstasi

0
108
“Penangkapan dilakukan saat supir truk berinisial BS akan meninggalkan kendaraan dan menitipkan kuncinya kepada tukang parkir. Setelah menangkap tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan truk yang dikamuflase sebagal reefer truck dengan menggunakan unit K9 (Anjing Pelacak Narkotika) BNN dan menemukan bungkusan-bungkusan ganja yang disembunyikan dalam kompartemen khusus di dasar truk yang ditutup dengan plat besi,”

Jakarta – Lapan6Online : Jum’at (1/2/2019) – Di tahun 2019, tepatnya awal. bulan Februari 2019, Komisaris Jenderal Heru Winarko S.H, Kepala BNN apresiasi atas kinerja sinergisitas BNN bersama dengan Ditjen Bea Cukai berhasil membongkar kasus peredaran gelap narkotika sebanyak 1,4 Ton ganja serta peredaran gelap narkotika dengan wilayah kejadian perkara di Aceh, Bogor dan Medan, yang mana salah satunya merupakan sindikat internasional peredaran narkotika Malaysia – Bireun -Aceh Utara turut digagalkan juga sebanyak 80.000 kg Shabu dan 10.000 butir Ekstasi. Jakarta, Jumat (1/2).

Peredaran gelap narkotika oleh jaringan Aceh Ganja dengan berat bruto 1,4 ton berhasil diamankan bersama dengan lima (5) orang tersangka, Rabu (30/1), Kemuka Komjen Pol Heru menyampaikan,”Modus penyelundupan ganja dilakukan dengan memecah kiriman, baik jalur darat dan jalur udara (via kargo),” Demikian sampainya saat Jumpa Pers di Halaman Gedung Kantor BNN, Cawang Jakarta Timur, pada Jumat (1/2).

Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat, tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap sebuah truk jenis engkel box dari Aceh yang diduga memuat narkotika golongan 1 jenis ganja. Petugas pun selanjutnya mengikuti truk dan melakukan penangkapan sesampainya di Baranangsiang, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 13.35 WIB, Rabu (30/1).

“Penangkapan dilakukan saat supir truk berinisial BS akan meninggalkan kendaraan dan menitipkan kuncinya kepada tukang parkir. Setelah menangkap tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan truk yang dikamuflase sebagal reefer truck dengan menggunakan unit K9 (Anjing Pelacak Narkotika) BNN dan menemukan bungkusan-bungkusan ganja yang disembunyikan dalam kompartemen khusus di dasar truk yang ditutup dengan plat besi,” Papar Heru ditemani oleh Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari.

Selanjutnya di hari yang sama petugas gabungan juga melakukan penyitaan ganja yang dikirim melalui kargo Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 19.45 WIB. Keseluruhan barang bukti berhasil disita petugas gabungan di tiga lokasi berbeda, kargo Bandara Soekarno Hatta Depok; dan Bogor, Jawa Barat.

Petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial IM dan SP. Tersangka SP sendiri merupakan warga binaan di Rutan Kebon Waru, Bandung yang diduga sebagai pengendali dari jaringan in. Selanjutnya, petugas kembali menyita sejumlah ganja pada hari Kamis 31 Januari 2019 di daerah Sarua, Depok, Jawa Barat.

Dalam penyitaan tersebut petugas mengamankan 2 orang tersangka berinisial AS dan AB. Ganja tersebut juga diketahui merupakan kiriman dari Aceh melalui kargo yang telah diambil oleh salah seorang tersangka dan dibawa ke rumahnya di Sarua, Depok

Selain barang bukti ganja dengan total berat bruto 1,4 ton dalam ungkap kasus ini satu buah mobil kijang kapsul, beberapa buah telepon genggam, dan kartu identitas dari para tersangka dengan beberapa barang bukti juga disita seperti satu buah truk engkel box, satu mobil pick up.

Sementara, Heru Winarko menerangkan selanjutnya,”Peredaran gelap narkotika oleh sindikat internasional Malaysia – Bireun -Aceh Utara, salah seorang tersangka berinisial S alas PAN (pria/40th) diamankan petugas dengan barang bukti 24 bungkus shabu seberat+25,852 kg,” Ujarnya melanjutkan.

Tersangka S alias PAN ditangkap di Pasar Geruegok, Kabupaten Bireun, Aceh pada hari Sabtu, 19 Januari 2019 karena kedapatan membawa 8 bungkus narkotika jenis shabu seberat+ 8,630 kg yang disimpan di dalam sebuah mobil pick up berwarna hitam. Setelah menangkap S alias PAN, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka di daerah Keude Mane, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

Berdasarkan penggeledahan, petugas kembali menemukan barang bukti shabu sebanyak 16 bungkus dengan berat+ 17,221 Kg disembunyikan di mobil berwarna putih terparkir di belakang rumah tersangka. Di kedua lokasi tersebut, maka total barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni seberat + 25,852 Kg. Tersangka S alias PAN mengaku bahwa barang bukti yang ada di tangannya didapatkan dari seorang lelaki yang tidak dikenal di Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhoksumawe, Aceh.

Kemudian, selain itu juga Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Kementerian Hukum dan Ham berhasil gagalkan penyelundupan narkotika jenis shabu seberat 73,949 Kg dan 10.000 butir ekstasi.

lanjut Kepala BNN, penggagalan penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional tersebut terjadi pada hari Kamis, 10 Januari 2019 di perariran Aceh Utara. Sebanyak empat (4) orang tersangka diamankan oleh petugas gabungan. Keempat tersangka tersebut berinisial SB alias Pun (pria/29th), MZU (pria/28th), MZA (pria/22th), dan ME (wanita/30th) menuturkan.

Selain ke-4 tersangka, petugas mengamankan seorang narapidana dari Lapas Tanjung Gusta, Medan atas nama Ramli Bin Arbi alias Bang Li (pria/55th) yang berperan sebagai pengendali dan pemesan barang ke Malaysia.

Sementara, barang bukti narkotika dan tersangka SB, MzU, dan MZA diamankan petugas di perairan Aceh saat mengambil Shabu dan ekstasi dari Thailand dengan menggunakan kapal boat mililk seorang berinisial JAL yang hingga saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Selanjutnya tersangka ME yang merupakan istri dari MZU turut ditangkap pada hari Jumat, 18 Januari 2019 karena meminta suaminya untuk berangkat ke laut untuk mengambil barang bukti narkotika tersebut,” Jelas Komjen Pol Heru.

Untuk keseluruhan para tersangka terancam serta kini dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat2 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Red/Tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini