OPINI | POLITIK
“Sumber daya alam berupa hutan dan lahan tidak dimanfaatkan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan rakyatnya, tetapi hanya dimanfaatkan oleh oligarki sebagai pengusaha dan berpilkaku juga sebagai penguasa,”
Oleh : Aktif Suhartini, S.Pd.I.,
KEBAKARAN hutan di wilayah Indonesia terus saja terjadi. Padahal, Indonesia merupakan negara yang memiliki penghijauan terluas di dunia dan mendapatkan julukan paru-parunya dunia seharusnya bebas asap. Seharusnya masyarakat dan pemerintah melindungi hutan dari bencana asap dan bencana ekologis lainnya.
Dan sudah sepantasnya pelaku kejahatan yang melakukan kebakaran hutan dihukum seberat-beratnya, sehingga memberikan efek jera dan label Indonesia sebagai paru-paru dunia dapat terus dipertahankan. Aamiin.
Oleh karenanya, untuk penguatan penegakan hukum tindak pidana karhutla, pemerintah telah membentuk Satgas Penegakah Hukum Terpadu menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Menteri LHK, Kapolri dan Jaksa Agung. Melalui Satgas Penegakan Hukum terpadu penanganan kasus-kasus Karhutla pun akan dilakukan secara bersama antara penyidik KLHK, Penyidik Polri dan Jaksa.
Namun, walaupun penegakan hukum dilakukan tapi tetap saja kasus kebakaran hutan terjadi terus menerus. Pasalnya alih-alih mencegah, pemerintah penyebab kasus karhutla terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung.
Karena sudah menjadi rahasia umum pemerintah menyerahkan pengelolaan hutan dan lahan kepada oligarki baik swasta/korporasi yang sudah diberi izin pengelolaannya. Saat izin sudah dikantongi, mereka berbuat seenaknya tanpa memperhatikan dampak terhadap lingkungan.
Sayang sekali bukan! Sumber daya alam berupa hutan dan lahan tidak dimanfaatkan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan rakyatnya, tetapi hanya dimanfaatkan oleh oligarki sebagai pengusaha dan berpilkaku juga sebagai penguasa. Naudzubillah. Adanya kongkalikong pengusaha dan pejabat menunjukkan adanya penyalahgunaan jabatan dan wewenang kekuasaan.
Penyalahgunaan jabatan dan wewenang kekuasaan sebenarnya berkaitan dengan sistem ekonomi yang diadopsi saat ini yaitu sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ekonomi ini meniscayakan kebebasan kepemilikan, maka pengelolaan sumber daya alam akan berbasis pada investasi dan pengelola penuh berada di tangan para kapitalis, dengan industrinya.
Lain halnya dalam sistem ekonomi Islam. Dalam sistem ekonomi Islam sumber daya dilarang dikapitalisasikan. Karena dalam Islam hutan dan lahan diposisikan sebagai kebutuhan umum/rakyat yang hasilnya akan dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat. Bahkan, Islam mewajibkan negara sebagai pengurus rakyat harus menyediakan fasilitas-fasilitas terbaik, termasuk melindungi SDA secara menyeluruh terhadap bahaya penguasaan oligarki dengan langkah berkelanjutan agar rakyat tidak terancam berbagai bahaya kemiskinan di negara yang telah dianugerahkan kekayaan.
Maka, yakinlah bahwa sistem kapitalis penyebab kebakaran hutan dan lahan terus berulang. Bahkan, sistem ini hanya memproduksi banyak masalah, bukan menyelesaikan masalah walaupun katanya ada jalur hukum yang akan menindak para pelaku yang melakukan kebakaran hutan dan lahan. Kita mesti memahami banyaknya masalah di negeri ini karena diproduksi oleh praktik sistem kapitalisme sekuler, bukan menggunakan sistem Islam. [*]
*Penulis Adalah Anggota Komunitas Muslimah Menulis Depok