“Jika sistem sanksi tersebut diterapkan, tidak akan ada ceritanya penjara yang overkapasitas. Karena masing- masing tindakan pelanggaran ada sanksinya yang tidak harus dipenjara,”
Oleh : Gigih Lucky Lacanda, S.H
Jakarta | Lapan6Online : Untuk mencegah persebaran virus covid-19 yang kian masif, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memutuskan akan mengeluarkan sebagian narapidana di dalam penjara (kompas, 01/04/2020).
Menurutnya, ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Keputusan tersebut menimbulkan kegaduhan. Terlebih Yasonna juga akan merevisi Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur pengetatan remisi bagi; Terpidana Narkotika, Terpidana Korupsi, dan Terpidana Teroris.
Banyak pihak menduga langkah tersebut sebagai akal-akalan saja agar narapidana kasus korupsi bisa lebih cepat keluar dari selnya. Karena faktanya, sel bagi napi koruptor, berbeda dari tahanan lain.
Hilangnya Rasa Aman
Saat ini marak beredar pesan via whatsapp yang berisi peringatan agar masyarakat lebih waspada di tengah kondisi seperti ini. Pesan tersebut dilatarbelakangi banyaknya kriminalitas yang terjadi setelah pembebasan para napi. Contohnya seorang napi asimilasi Lapas Kelas IIA Pontianak berinisial GR, baru berusia 23 tahun. Dilaporkan Antara, ia bersama dua tersangka lain, MT dan ES, mencuri ponsel.
“GR ini baru mendapat asimilasi pada 6 April. Mulai 8 April atau dua hari setelah bebas sudah mencuri lagi,” kata Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombespol Veris Septiansyah. GR tak hanya beraksi sekali, tapi “setidaknya sudah empat kali” setelah bebas. Kejadian tersebut berlangsung dari 7 hingga 9 April 2020, dengan berbagai macam kasus seperti pencurian, kurir ganja, penjambretan, dan lain- lain.
Kejadian serupa juga terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Akibat keputusan pemerintah melepaskan para napi, rasa aman kian hilang. Bahkan banyak pihak yang mengatakan keputusan tersebut justru menimbulkan gejolak baru di masyarakat.
Thomas Sunaryo seorang kriminolog Universitas Indonesia (UI) meminta Kemenkumhan mengevaluasi kembali kebijakan tersebut.
Pembebasan narapidana (napi) dengan alasan mencegah penyebaran virus covid- 19 di lapas merupakan kebijakan nyleneh. Saat ini rakyat sedang diperintah untuk tetap di rumah saja, tapi napi justru dibebaskan.
Padahal di penjara, napi justru aman dari penyebaran virus covid-19. Karena penjara merupakan sarana tepat untuk karantina mandiri. Karena akses keluar masuk penjara itu satu pintu. Asalkan seluruh pengurus lapas (sipir, kebersihan, dll) itu melaksanakan protokol kesehatan.
Solusi pemerintah untuk mencegah penyebaran covid- 19 dikarenakan kondisi lapas yang overkapasitas, maka negara seharusnya mencari tempat untuk menampung para napi tersebut dan memungkinkan physical distancing.
Kejadian kembali berulahnya para napi setelah dibebaskan tersebut membuktikan kebijakan pemerintah untuk pembinaan napi selama di lapas tidak efektif.
Kebijakan pemerintah untuk pembebasan napi tidak diikuti dengan pembekalan yang memadai misalnya masalah pekerjaan, tinggal di mana atau bahkan tentang bagaimana masyarakat bisa menerima tidak dengan dibebaskannya para napi.
Pembekalan keterampilan mungkin sudah dilakukan di lapas, tapi untuk modal tentu mayoritas napi tidak memiliki yang akhirnya jalan pintas bagi para napi melakukan kejahatan kembali. Tingkat kriminalitas kemudian justru meningkat.
Sistem Sanksi Demokrasi vs Islam
Mengapa lapas di Indonesia bisa overkapasitas? Ini terkait dengan sistem sanksi ala demokrasi yang diterapkan di Indonesia yang segala kejahatan apapun ujung-ujungnya hanya dihukum penjara dan denda. Akhirnya terjadi peremehan hukum dengan bukti meningkatnya tindak kriminalitas yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
Realita ini menjadikan negara yang mengadopsi sistem hukum sekularistik ini amburadul, parah dan mengkhawatirkan.
Itulah bukti kegagalan produk demokrasi sekuler menyelesaikan persoalan hukum. Selain ketidak tegasan sanksi yang diberikan juga telah gagal memberikan kepastian hukum dan keadilan.
Berbeda dengan aturan sanksi di dalam syariat Islam yang berasal dari Al Khaliq. Syeikh Muhammad Muhammad Ismail dalam kitabnya Fikr al Islam menjelaskan bahwa sanksi haruslah berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus).
Pencegah maksudnya dengan sanksi itu orang takut berbuat jahat, karena menyadari hukumannya berat. Penebus maksudnya orang berdosa didunia harus mendapatkan hukuman agar ia terlepas siksa di akhirat.
Menurut Syeikh Abdurrahman al Maliki dalam kitab Nidzam al Uqubat bahwa sanksi di dalam hukum Islam bentuk sanksinya terdiri 4 macam, yakni Hudud, Jinayat, Ta’zir dan Mukholafat.
Hudud adalah sanksi yang telah ditetapkan kadarnya oleh syara’ bagi tindak kemaksiyatan, untuk mencegah pelanggaran. Contohnya yang termasuk hudud adalah zina.
Bagi pezina yang muhshon (sudah menikah) sanksinya adalah rajam, yang ghoiru mukhshon (masih lajang) sanksinya 100x cambuk dengan disaksikan oleh masyarakat. Sedangkan Jinayat adalah sanksi yang diberikan atas pelanggaran terhadap badan yang di dalamnya mewajibkan qishash atau harta (diyat).
Contohnya adalah pembunuhan jika dilakukan dengan sengaja sanksinya adalah diyat (jika wali korban memaafkan) dan dibunuh (jika wali korban tidak memaafkan.
Kemudian ta’zir adalah sanksi yang hak penetapannya diberikan kepada khalifah (kepala negara). Hanya saja sanksi dalam ta’zir dibatasi dengan yang dijelaskan oleh syari’.
Misalnya jenis sanksi pada perkara ta’zir adalah hukuman mati, jilid (cambuk), penjara, pengasingan, ganti rugi, melenyapkan harta, dan lain- lain. Jenis- jenis kasus ta’zir diantaranya: penyalah gunaan kekuasaan dan jabatan negara (termasuk korupsi), makar-makar, propaganda sesat, penyebaran ideologi kufur, meninggalkan sholat, berbuka di siang hari di bulan Ramadhan tanpa uzur syar’i, dan lain sebagainya.
Yang terakhir adalah mukholafat. Apa itu mukholafat? Mukholafat adalah sanksi atas tindakan yang tidak sejalan dengan perintah dan larangan yang ditetapkan oleh negara (pelanggaran atas konstitusi negara).
Jika sistem sanksi tersebut diterapkan, tidak akan ada ceritanya penjara yang overkapasitas. Karena masing- masing tindakan pelanggaran ada sanksinya yang tidak harus dipenjara.
Sistem sanksi model seperti ini sangat efektif mengurangi tindak kejahatan berulang, dibuktikan dengan ketika Islam berjaya dengan pemerintahan yang dipraktikkan oleh para khulafaur rasyidin, tindak kejahatan yang terjadi jumlahnya sangat sedikit.
Semua itu memerlukan eksistensi masyarakat Islam yang memiliki ketaqwaan tinggi di bawah naungan pemerintahan islam sebagaimana yang diwujudkan pada masa keemasan islam selama 13 abad.
Sudah saatnya umat islam kembali mengimplementasikan nilai nilai islam dalam sistem kenegaraan agar tidak terjadi krisis kepemimpinan yang membuat kebijakan plin plan dan merugikan rakyat.
Pemerintahsn yang mau mengurusi rakyatnya hingga urusan perut, bukan hanya mengambil keuntungan berupa pajak dari rakyat di saat sekarat. GF/RIN/Lapan6 Group